Rugikan Pelanggan Rp17 Miliar, Pemilik Grab Toko Beli Barang di ITC
Tangkapan layar iklan GrabToko. (Foto: Instagram @grabtokoid)
MerahPutih.com - Pemilik Grab Toko yang juga tersangka, yaitu Yudha Manggala Putra mengaku telah menerima pesanan barang dari 980 konsumen.
Dari 980 costumer yang memesan barang elektronik di situs Grab Toko, hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan tersebut.
Baca Juga
Bareskrim Tangkap Pelaku Pencucian Uang dan Penipuan Daring Grabtoko
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, dari sembilan barang yang dikirim ke konsumen tersebut, ternyata dibelinya dari pusat perbelanjaan ITC dengan harga normal.
Sementara sisanya 971 konsumen lain tak pernah menerima produk pesanan. Dalam proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan beberapa bank yakni BCA, BNI dan BRI.
"Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditafsir sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (13/1).
Ia menginvestasikan hasil kejahatannya ke dalam mata uang elektronik. "Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency (mata uang digital)," kata Slamet.
Cryptocurrency kerap dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet atau biasa dikenal dengan sebutan bitcoin. Hal ini akan ditindaklanjuti oleh polisi dalam berkas terpisah dengan kasus yang menjerat Yudha sekarang.
"Terkait dengan hal ini (cryptocurrency) akan ditangani melalui berkas terpisah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra di Jalan Pattimura Kebayoran Baru pada Sabtu (9/1). Diduga, Yudha menyebarkan berita bohong.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Yudha ditangkap diduga melakukan pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang.
“Langkah berikutnya penyidik membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, menyiapkan administrasi penyidikan,” kata Listyo. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Love Scam di Indonesia Dilakukan WNA Tiongkok Berlokasi di Tangerang
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka