Rugikan Pelanggan Rp17 Miliar, Pemilik Grab Toko Beli Barang di ITC

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 13 Januari 2021
Rugikan Pelanggan Rp17 Miliar, Pemilik Grab Toko Beli Barang di ITC

Tangkapan layar iklan GrabToko. (Foto: Instagram @grabtokoid)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilik Grab Toko yang juga tersangka, yaitu Yudha Manggala Putra mengaku telah menerima pesanan barang dari 980 konsumen.

Dari 980 costumer yang memesan barang elektronik di situs Grab Toko, hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan tersebut.

Baca Juga

Bareskrim Tangkap Pelaku Pencucian Uang dan Penipuan Daring Grabtoko

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, dari sembilan barang yang dikirim ke konsumen tersebut, ternyata dibelinya dari pusat perbelanjaan ITC dengan harga normal.

Sementara sisanya 971 konsumen lain tak pernah menerima produk pesanan. Dalam proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan beberapa bank yakni BCA, BNI dan BRI.

"Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditafsir sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (13/1).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. (Foto: MP/Kanugrahan)
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ia menginvestasikan hasil kejahatannya ke dalam mata uang elektronik. "Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency (mata uang digital)," kata Slamet.

Cryptocurrency kerap dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet atau biasa dikenal dengan sebutan bitcoin. Hal ini akan ditindaklanjuti oleh polisi dalam berkas terpisah dengan kasus yang menjerat Yudha sekarang.

"Terkait dengan hal ini (cryptocurrency) akan ditangani melalui berkas terpisah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra di Jalan Pattimura Kebayoran Baru pada Sabtu (9/1). Diduga, Yudha menyebarkan berita bohong.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Yudha ditangkap diduga melakukan pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang.

“Langkah berikutnya penyidik membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, menyiapkan administrasi penyidikan,” kata Listyo. (Knu)

Baca Juga

Polda Metro Jaya Ciduk Buronan Penipuan Rp11 Miliar

#Bareskrim #Penipuan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
Petugas Damkar Terlibat Penipuan Rp 70 Juta, Autodipecat
Pramono mengaku telah meminta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan untuk menindak tegas pihak yang terbukti terlibat.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Petugas Damkar Terlibat Penipuan Rp 70 Juta, Autodipecat
Indonesia
Kronologi Wintarko Ditipu Rp 70 Juta Demi Iming-iming Lolos Rekrutmen Damkar DKI
Kronologi Wintarko warga Jaktim ditipu Rp70 juta janji masuk Damkar DKI Jakarta. Korban rela utang Bank DKI demi janji manis yang ternyata nol besar!
Wisnu Cipto - Selasa, 29 September 2026
Kronologi Wintarko Ditipu Rp 70 Juta Demi Iming-iming Lolos Rekrutmen Damkar DKI
Indonesia
Manfaatkan Antusiasme Pembeli, Situs Palsu Jualan iPhone 18 Bermunculan
Dalam proses pemesanan, pengguna diminta memberikan sejumlah data pribadi, seperti nama lengkap, nomor telepon, alamat email, kota tempat tinggal, hingga kontak WhatsApp.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Manfaatkan Antusiasme Pembeli, Situs Palsu Jualan iPhone 18 Bermunculan
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Bagikan