RSD COVID-19 Asrama Haji Pondok Gede Mulai Beroperasi Akhir Pekan Ini

Senin, 05 Juli 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputi.com - Kementerian Agama mempersilahkan Asrama Haji Pondok Gede untuk digunakan sebagai Rumah Sakit Darurat COVID-19.

Dari 31 asrama haji yang dimiliki Kementerian Agama, 27 di antaranya siap digunakan untuk RS Darurat COVID-19 jika dibutuhkan. Sementara, empat asrama haji lainnya belum siap karena masih direnovasi.

Baca Juga

94.158 Pasien Positif COVID-19 di Wisma Atlet Sembuh

"Rencananya RS Darurat COVID-19 mulai beroperasi akhir minggu ini," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Senin (5/7).

Hal itu dikatakan Gus Yaqut, sapaannya, saat menerima kunjungan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di asrama haji Pondok Gede, Senin (5/7).

Persiapan untuk memfungsikan Asrama Haji menjadi rumah sakit darurat oleh Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian BUMN dalam menyiapkan tenaga kesehatan, infrastruktur dan alat kesehatan juga tergolong cepat.

Diperkirakan Asrama Haji Pondok Gede mampu menampung 1.000 pasien COVID-19 dengan gejala sedang dan berat. Saat ini, ada 43 ASN Kementerian Agama sedang diisolasi mandiri di Asrama Haji Pondok Gede.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi saat meninjau Asrama Haji Pondok Gede yang akan digunakan sebagai tempat isolasi pasien COVID-19, Kamis (24/6/2021). (ANTARA/HO-Kemenag)
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi saat meninjau Asrama Haji Pondok Gede yang akan digunakan sebagai tempat isolasi pasien COVID-19, Kamis (24/6/2021). (ANTARA/HO-Kemenag)

Sementara, Dasco menilai perlu kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam menangani pandemi COVID-19. Hal itu termasuk pula dukungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia dan BEM Nusantara melalui relawannya.

PPKM Darurat merupakan langkah dari pemerintah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Kebijakan itu diambil karena situasi dalam beberapa bulan terakhir tidak mudah bahkan dua pekan terakhir mengkhawatirkan.

"PPKM Darurat menjadi langkah nyata untuk penanganan pandemi," tandas dia.

Dasco mengatakan, dalam menjalankan kebijakan PPKM para pejabat pemerintah dan petugas di lapangan harus memberi teladan kepatuhan dan ketegasan bagi masyarakat.

Baca Juga

Kodam Jaya Jamin Ketersediaan Tabung Oksigen di RS Darurat Wisma Atlet

Sebab, jangan sampai kebijakan dan aturan menjadi tumpul karena tidak ada keteladanan dari orang yang harusnya menjadi contoh. Penegakan aturan di lapangan memang tidak mudah, tetapi melalui komunikasi yang baik diyakini warga akan mendukung.

PPKM Darurat menekankan status penanganan dan pengerahan sumber daya dari negara. Presiden Jokowi telah menyampaikan bahwa pemerintah akan mengerahkan segala sumber daya untuk penanganan pandemi. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan