Ronny Talapessy Ingatkan tentang Putusan MA, Jangan Framing Hasto Terlibat Kasus Harun Masiku

Kamis, 24 April 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KUASA hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menegaskan kasus yang menjerat kliennya merupakan produk daur ulang dan bermuatan politik. Hal itu ia sampaikan setelah menjajaki berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2020 dan 2025 yang disandingkan dengan BAP eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ternyata terdapat kesamaan pada keduanya.

“Kasus ini merupakan kasus daur ulang, kasus pesanan politik yang sebenarnya sudah putus dan tidak ada kaitannya dengan Pak Hasto Kristiyanto,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4).

Ronny menambahkan persidangan perkara suap yang dilakukan Harun Masiku telah berkekuatan hukum tetap sejak 2020. Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak ada kaitannya kasus Harun Masiku dengan Hasto. Hal itu termasuk dugaan uang suap yang diberikan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Tio, telah diputus di pengadilan berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto.

“Jangan kita terbawa dengan framing. Kalau bicara organisasi, itu hak PDIP dalam mengajukan karena ada putusan MA (Mahkamah Agung), kalau disebut pimpinan partai itu hak kita,” ujarnya.

Baca juga:

Hasto Disebut Upayakan Harun Masiku Lolos DPR Pakai Skema PAW ala Maria Lestari



“Tetapi dalam perjalanan, ini masih menanyakan anggaran artinya di sini ada permainan, kongkalikong antara mereka. Namun, kalau bicara organisasi itu tidak ada yang salah itu sesuai dengan UU dan sesuai putusan,” sambung Ronny.

Di sisi lain, Ketua DPP PDIP ini meyakini bahwa perkara yang menimpa Hasto merupakan operasi politik. Hal itu terlihat bagaimana ada pihak-pihak yang berupaya memprovokasi dengan memberikan dukungan kepada KPK. Termasuk, lanjut Ronny, adanya massa yang diduga bayaran di depan Pengadilan Tipikor Jakarta selama sidang berlangsung untuk menggaungkan agar Hasto bersalah dan harus dihukum.

“Di depan masih banyak massa bayaran yang demo agar Pak Sekjen ditangkap. Ini artinya kasus ini kasus politik dengan dalil penegakan hukum korupsi. Ini kasus politik yang dipaksakan karena terbukti banyak yang memiliki kepentingan,” pungkas Ronny.(Pon)

Baca juga:

Donny Tri Sebut Sumber Uang Rp 400 Juta dari Hasto Cuma Asumsi Pribadi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan