Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Ngadu ke KY

Senin, 29 Juli 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Majelis hakim yang menyidangkan perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Sebab pihak keluarga dan kuasa hukum Dini keberatan atas vonis bebas yang diberikan hakim kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," kata kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura di kantor KY, Jakarta, Senin (29/7).

Pihak kuasa hukum keluarga Dini mendorong agar KY dapat mewujudkan keadilan. Salah satunya agar hakim dapat berhati-hati saat memutuskan suatu perkara.

"Kami berharap, putusan dari KY itu mengubah wajah hakim yang ada di Republik Indonesia untuk lebih berhati-hati, lebih bijaksana, dan lebih arif dalam memutus perkara, mengedepankan keadilan dan kebenaran," ujarnya.

Baca juga:

Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dianggap Tak Pertimbangkan Bukti Pidana

Dalam pelaporan ini, kuasa hukum keluarga Dini membawa bukti pendukung awal berupa gambar-gambar menunjukkan pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini tidak benar.

Kemudian, ada bukti-bukti berupa surat dakwaan berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan meninggal karena minum alkohol.

"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT," ujar Dimas.

Sementara itu, ayah Dini, Ujang, berharap KY dapat membantunya mencari keadilan yang hilang dalam kasus ini. Ujang mendorong agar KY dapat menindak laporan ini dengan cepat.

Baca juga:

Sekjen PAN: Vonis Bebas Ronald Tannur Mengusik Rasa Keadilan

"Mohon kepada semuanya, mohon diadili yang sebenar-benarnya. Harapannya mudahan-mudahan kasus ini cepat selesai dan mudah-mudahan jaksa, hakim dan semua penegak hukum adil," kata Ujang.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak eks anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik memutuskan Ronald tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. (pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan