Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Ngadu ke KY

Keluarga Dini ajukan pengaduan ke KY. (Foto: merahputih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Majelis hakim yang menyidangkan perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Sebab pihak keluarga dan kuasa hukum Dini keberatan atas vonis bebas yang diberikan hakim kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," kata kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura di kantor KY, Jakarta, Senin (29/7).
Pihak kuasa hukum keluarga Dini mendorong agar KY dapat mewujudkan keadilan. Salah satunya agar hakim dapat berhati-hati saat memutuskan suatu perkara.
"Kami berharap, putusan dari KY itu mengubah wajah hakim yang ada di Republik Indonesia untuk lebih berhati-hati, lebih bijaksana, dan lebih arif dalam memutus perkara, mengedepankan keadilan dan kebenaran," ujarnya.
Baca juga:
Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dianggap Tak Pertimbangkan Bukti Pidana
Dalam pelaporan ini, kuasa hukum keluarga Dini membawa bukti pendukung awal berupa gambar-gambar menunjukkan pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini tidak benar.
Kemudian, ada bukti-bukti berupa surat dakwaan berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan meninggal karena minum alkohol.
"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT," ujar Dimas.
Sementara itu, ayah Dini, Ujang, berharap KY dapat membantunya mencari keadilan yang hilang dalam kasus ini. Ujang mendorong agar KY dapat menindak laporan ini dengan cepat.
Baca juga:
Sekjen PAN: Vonis Bebas Ronald Tannur Mengusik Rasa Keadilan
"Mohon kepada semuanya, mohon diadili yang sebenar-benarnya. Harapannya mudahan-mudahan kasus ini cepat selesai dan mudah-mudahan jaksa, hakim dan semua penegak hukum adil," kata Ujang.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak eks anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik memutuskan Ronald tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. (pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui

Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan

Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui

Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui

Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur

Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun

Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini

Pleidoi Hakim Heru: Pertemuan Erintuah Damanik - Lisa Rahmat Tak Mungkin Terjadi

3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui, Heru Kena Paling Tinggi
