Roman Warga Ukraina Pengendali Jaringan Narkoba Hydra Indonesia Berhasil Dibawa dari Thailand
Minggu, 22 Desember 2024 -
MerahPutih.com- Bareskrim Polri menangkap buron pengendali laboratorium narkoba atau clandestine laboratory hashish di Bali, bernama Roman di Bangkok, Thailand.
Pelaku merupakan warga negara Ukraina ini, tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (22/12) sore.
"Ini pelaku clandestine lab yang di Bali," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan.
Mukti mengatakan, pelaku merupakan otak pengendali laboratorium narkoba di Bali. Roman melarikan diri sejak Mei lalu.
Baca juga:
Polisi Bongkar Jaringan Penjual Narkoba Berkode Hydra dan Lab Ganja Hidroponik di Bali
"Dia mengendalikan, dia lari dari bulan Mei, selama 109 hari dia berada di Thailand," jelas Mukti.
Menurutnya, pelaku berhasil diciduk saat hendak terbang ke Dubai dari Thailand.
"Begitu dia akan berangkat dari Thailand menuju ke Dubai, bisa diamankan imigrasi, dan dari Hubinter bersama kami turun semua langsung ke Thailand untuk menjemput pelaku dan sekarang sudah diamankan oleh kita dan akhirnya kita proses," ujarnya.
Roman terancam hukuman mati dan denda Rp 10 miliar. Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 subsider 112, subsider 127, ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun, dengan denda Rp 10 miliar.
Beberapa waktu lalu, Polri menggerebek sebuah vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Tiga orang merupakan warga Ukraina Ivan Volovod atau IV dan Mikhayla Volovod dan seorang warga Rusia bernama Konstantin Krutz ditangkap.
Modus operandi yang digunakan sindikat ini yakni membuat clandestine lab narkoba di tengah-tengah pemukiman penduduk sebagai kamuflase untuk menyamarkan kegiatan terselubung para tersangka.
Jaringan ini mendirikan laboratorium narkoba rahasia di basement vila tersebut. Mereka membuat dua clandestine lab sekaligus dalam vila tersebut.
Jaringan yang menamakan diri 'Hydra Indonesia' ini menggunakan teknologi digital.
Mulai dari tahapan produksi, distribusi hingga transaksi dilakukan melalui dunia nyata maupun dunia digital. Polri menyita kripto hasil penjualan narkoba senilai Rp 4 miliar.
Selama kurun waktu enam bulan, tiga tersangka WN Ukraina dan Rusia ini telah meraup miliaran rupiah dalam bentuk kripto. Modus semacam ini jadi pertama kalinya terjadi di Indonesia. (Knu)