RJ Lino Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Selasa, 14 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino akan menjalani sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2011. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12).
"Sesuai penetapan majelis hakim, betul agenda sidang terdakwa RJ Lino hari ini adalah pembacaan putusan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/12).
Baca Juga
Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Didakwa Rugikan Negara USD 1,99 Juta
Ali mengatakan, pembuktian uraian analisa yuridis tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat tuntutannya sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan.
"Sehingga kami meyakini majelis hakim akan mengambil alih fakta hukum dimaksud dalam pertimbangannya," ujar Ali.

Diketahui RJ Lino dituntut enam tahun pidana penjara karena diyakini bersalah melakukan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2011, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 1,99 juta.
Selain pidana penjara, RJ Lino juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta, apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama enam bulan.
Baca Juga
Dalam menuntut hukuman terhadap RJ Lino, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, RJ Lino dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu untuk hal yang meringankan, RJ Lino belum pernah menjalani proses hukum. Hal-hal ini yang menjadi pertimbangan Jaksa KPK dalam menjatuhkan tuntutan kepada RJ Lino. (Pon)