RJ Lino Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 11 November 2021
RJ Lino Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

RJ Lino usai diperiksa KPK, Kamis (23/1). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino akan menjalani sidang tuntutan perkara dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2011. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11).

"Sesuai penetapan majelis hakim, agenda sidang dengan terdakwa RJ Lino adalah pembacaan surat tuntutan oleh tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/11).

Jaksa KPK sudah siap membacakan tuntutan Lino. Tuntutan yang dibuat jaksa dipastikan sesuai dengan temuan dan fakta persidangan yang telah berlangsung.

Baca Juga:

Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Didakwa Rugikan Negara USD 1,99 Juta

"Surat tuntutan tentu disusun berdasarkan seluruh fakta-fakta hasil persidangan baik keterangan saksi-saksi, ahli, maupun alat bukti lain yang dihadirkan tim jaksa KPK maupun pihak terdakwa," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menilai keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil dalam persidangan RJ Lino menguntungkan pihaknya. KPK yakin Djalil menguatkan dugaan rasuah yang dilakukan Lino.

"Dari apa yang diterangkan saksi a de charge tersebut, menurut hemat kami justru menguatkan pembuktian dakwaan tim jaksa KPK," kata Ali Fikri Kamis (4/11).

RJ Lino didakwa melakukan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2011. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar 1,99 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Baca Juga:

KPK Limpahkan Berkas Perkara RJ Lino ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Tindak pidana korupsi itu dilakukan RJ Lino dengan cara mengintervensi proses pengadaan Quayside Container Crane (QCC) dengan menunjuk Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) sebagai perusahaan pelaksana proyek.

Tindak pidana korupsi itu dilakukan bersama dengan Ferialdy Norlan selaku Diektur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Chariman HDHM Weng Yaogen.

Tindakannya itu bertentangan dengan pasal 2 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; pasal 1, pasal 3 ayat (2), pasal 6 ayat (1) SK Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo I. (Pon)

Baca Juga:

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan RJ Lino

#Breaking #Dirut Pelindo RJ Lino #Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
TNI tegaskan hormat proses hukum dan tindak lanjuti surat KPK terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana bencana BNPB.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Info Gempa Terkini: Meulaboh Aceh Barat Diguncang Gempa Magnitudo 5,4, Begini Penjelasan Lengkap BMKG
Info gempa terkini: Wilayah Meulaboh, Aceh Barat diguncang gempa tektonik Magnitudo 5,4 pada Selasa malam. BMKG pastikan gempa tidak berpotensi tsunami.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Oktober 2026
Info Gempa Terkini: Meulaboh Aceh Barat Diguncang Gempa Magnitudo 5,4, Begini Penjelasan Lengkap BMKG
Bagikan