Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Didakwa Rugikan Negara USD 1,99 Juta


RJ Lino usai diperiksa KPK, Kamis (23/1). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Eks Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino alias RJ Lino didakwa melakukan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2011. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar USD 1,99 juta.
"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pelindo II (persero) sebesar USD 1.997.740,23," kata Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/8).
Tindak pidana korupsi itu dilakukan RJ Lino dengan cara mengintervensi proses pengadaan Quayside Container Crane (QCC) dengan menunjuk Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) sebagai perusahaan pelaksana proyek.
Baca Juga:
KPK Limpahkan Berkas Perkara RJ Lino ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Tindak pidana korupsi itu pun dilakukan bersama dengan Ferialdy Norlan selaku Diektur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Chariman HDHM, Weng Yaogen.
Padahal, tindakannya itu bertentangan dengan pasal 2 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; pasal 1, pasal 3 ayat (2), pasal 6 ayat (1) SK Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo I.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan RJ Lino bermula saat PT Pelindo II mengadakan lelang pengadaan crane untuk Pelabuhan Panjan, Pontianak dan Palembang. Namun, tak kunjung mendapatkan pemenang.

Kemudian, PT Pelindo II membuka lagi proses pelelangan pada April 2009 dengan mengubah sperifikasi crane single lift QCC berkapasitas 40 ton. Meski demikian, tak ada satu pun peserta lelang.
Hingga akhirnya, PT Pelindo II menujuk langsung langsung PT Barata Indonesia sebagai pemenang lelang. Sehingga terjadi negosiasi antara PT Pelindo II dengan PT Barata Indonesia.
Tapi, saat proses negosiasi berlangsung RJ Lino justru mengundang PT HDHM untuk melakukan survei langsung ke beberapa pelabuhan tersebut.
"Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan prinsip adil dan wajar sebagaimana Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 dan SK Direksi PT Pelindo II Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 yaitu prinsip adil dan wajar," kata jaksa.
"Hal tersebut juga bertentangan dengan pasal 27 ayat (2) SK Direksi PT Pelindo II Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009," sambung jaksa.
Bahkan untuk memuluskan rencananya, RJ Lino menyuruh bawahannya, Wahyu Hardiyanto, mengubah SK Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan PT Pelindo II.
Baca Juga:
Hingga akhirnya, PT HDHM terpilih sebagai pihak pengadaan. Sehingga, dalam pengadaan itu PT Pelindo II harus membayar USD 15.165.150 (USD 15,1 juta).
"Harga wajar sebenarnya 13.579.088,71 dolar AS. Sehingga menyebabkan terjadinya kemahalan harga pembelian 3 (tiga) unit Twinlift QCC dari HDHM sebesar 1.974.911,29 dolar AS," kata jaksa.
Atas perbuatannya, RJ Lino didakwa dengan pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
PN Jaksel Agendakan Pembacaan Putusan Praperadilan RJ Lino
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
