KPK Limpahkan Berkas Perkara RJ Lino ke Pengadilan Tipikor Jakarta


RJ Lino usai diperiksa KPK, Kamis (23/1). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/8).
Dengan pelimpahan itu, RJ Lino bakal segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2010.
"Hari ini (3/8) jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara terdakwa RJ Lino ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/8).
Baca Juga:
Ali mengatakan, penahanan RJ Lino telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menuturkan, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK bakal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya memimpin persidangan dan juga penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.
Dakwaan yang telah disusun tim JPU KPK yakni pertama, pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; atau kedua, pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara
