RJ Lino Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (11/11). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino akan menjalani sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2011. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12).
"Sesuai penetapan majelis hakim, betul agenda sidang terdakwa RJ Lino hari ini adalah pembacaan putusan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/12).
Baca Juga
Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Didakwa Rugikan Negara USD 1,99 Juta
Ali mengatakan, pembuktian uraian analisa yuridis tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat tuntutannya sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan.
"Sehingga kami meyakini majelis hakim akan mengambil alih fakta hukum dimaksud dalam pertimbangannya," ujar Ali.

Diketahui RJ Lino dituntut enam tahun pidana penjara karena diyakini bersalah melakukan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2011, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 1,99 juta.
Selain pidana penjara, RJ Lino juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta, apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama enam bulan.
Baca Juga
Dalam menuntut hukuman terhadap RJ Lino, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, RJ Lino dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu untuk hal yang meringankan, RJ Lino belum pernah menjalani proses hukum. Hal-hal ini yang menjadi pertimbangan Jaksa KPK dalam menjatuhkan tuntutan kepada RJ Lino. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
