MerahPutih.com - KPK menegaskan tidak ada tekanan politik dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjerat tersangka anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori.
“Tidak ada sih (tekanan) kalau terkait politik,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Senin (1/6).
Baca juga:
KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka
Penyidikan Fokus ke Aliran Dana
Asep mengungkapkan lambatnya proses penyidikan bukan karena faktor politik, melainkan karena kebutuhan menelusuri aliran dana secara detail.
Menurut Asep, penyidik harus memeriksa penggunaan setiap dana yang diterima agar dapat memastikan apakah benar digunakan untuk kegiatan sosial atau dialihkan ke kepentingan lain.
Kita harus mengecek satu per satu dari sejumlah uang itu larinya ke mana, digunakan untuk apa. Itu yang membuat prosesnya agak lama,
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Pemanggilan Ulang Tersangka
Asep menegaskan KPK akan kembali memanggil Heri Gunawan dan Satori dalam waktu dekat. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya paksa, termasuk penahanan.
Untuk Saudara HG dan Saudara S, mungkin dalam waktu dekat kita akan melakukan pemanggilan dan lakukan upaya paksa,
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Kerugian Negara Rp 28,38 Miliar
Kasus ini bermula dari dugaan penyaluran dana CSR BI dan OJK kepada yayasan yang terafiliasi dengan kedua anggota DPR tersebut pada periode 2020–2023. Dana yang diterima diduga tidak digunakan sesuai proposal kegiatan sosial.
Baca juga:
KPK mengungkapkan Heri Gunawan diduga menerima dana sekitar Rp 15,86 miliar, sedangkan Satori sekitar Rp 12,52 miliar. Dana itu berasal dari program sosial BI, OJK, dan sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR. Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang dan dugaan menerima gratifikasi. (Pon)

