KPK Buka-bukaan Alasan Tunggu Musim Haji 2026 Selesai Baru Limpahkan Kasus Eks Menag Yaqut

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
KPK Buka-bukaan Alasan Tunggu Musim Haji 2026 Selesai Baru Limpahkan Kasus Eks Menag Yaqut

Pakai Rompi Oranye, Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – KPK memastikan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Namun, pelimpahan baru dilakukan setelah seluruh rangkaian ibadah haji 2026 selesai.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, keputusan menunda pelimpahan perkara diambil karena banyak saksi yang masih bertugas dalam penyelenggaraan haji.

“Kami sudah mendiskusikan, nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini, kemudian masyarakat atau jemaah haji sudah kembali,” kata Asep, di Gedung KPK, Senin (1/6).

Baca juga:

KPK Batal Periksa Penasihat Khusus Presiden di Kasus Korupsi Haji, Ini Gara-garanya!

Babak Baru Dugaan Korupsi Haji, Mantan Menag Yaqut Seret KPK ke Meja Praperadilan

Tunggu Penyelenggaraan Haji Rampung

Asep menegaskan, KPK tidak ingin proses hukum mengganggu tugas para petugas haji yang nantinya akan dimintai keterangan di persidangan. KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji terkait kebutuhan menghadirkan saksi.

Cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji dan akan memberikan kesaksian di persidangan. Kami tidak ingin proses persidangan mengganggu pelaksanaan tugas mereka di Tanah Suci,

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

Kerugian Negara Rp 622 Miliar

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan bahwa penyidikan tetap berjalan meski belum masuk tahap penuntutan. Menurutnya, penyidik masih melengkapi keterangan saksi agar berkas perkara benar-benar kuat sebelum dinyatakan lengkap (P21).

Untuk perkara haji ini jumlah saksinya cukup banyak. Penyidik harus memastikan seluruh fakta dan alat bukti terkumpul secara maksimal,

Ketua KPK Setyo Budiyanto

4 Tersangka, Baru 2 yang Ditahan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka:

  1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
  3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM)
  4. Ketum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR)

Sejauh ini, baru Yaqut dan Alex yang ditahan. Sementara Ismail dan Asrul belum ditahan. (Pon)

#Korupsi Haji #Yaqut Cholil Qoumas #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 11 menit lalu
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
Berita Foto
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Didik Setiawan - 1 jam, 44 menit lalu
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Bagikan