Ridwan Bae: Keputusan Sidang MKD Harus Ditinjau Ulang

Senin, 30 November 2015 - Noer Ardiansjah

Merahputih Politik - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Ridwan Bae menyatakan MKD terburu-buru dalam memutuskan untuk menindaklanjuti soal laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke MKD. Padahal, hasil verifikasi laporan dan alat bukti belum semuanya terpenuhi untuk disidangkan.

Seperti diketahui, Sudirman Said melaporkan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto di hadapan petinggi PT Freeport Indonesia. 

"Keputusan MKD cacat hukum. Jadi saya katakan, belum ada keputusan apa pun dalam sidang sebelumnya," katanya kepada wartawan, di DPR RI, Senin (30/11).

Politisi Golkar itu mengatakan, keputusan yang sebelumnya disahkan oleh pimpinan MKD harus diverifikasi ulang agar ke depannya MKD tidak salah jalan.

"Bagaimana mungkin hanya dengan menghadirkan satu ahli tata bahasa hukum kemudian memengaruhi keputusan MKD, padahal yang diundang itu dua. Ahli bahasa hukum dan ahli bahasa tata negara, sementara ahli bahasa tata negara tidak hadir," terangnya.

Kemudian, soal barang bukti yang tidak secara keselurahan diserahkan kepada MKD.

"Kan jelas barang buktinya hanya sepotong, dari durasi sekira 120 menit hanya 11 menit yang ada, saya tegaskan MKD terburu-buru memgambil keputusan," kata Ridwan.

Untuk itu, anggota DPR yang baru saja duduk di MKD itu mendesak adanya verifikasi ulang terkait laporan Sudirman Said (legal standing) tersebut.

"Setelah jelas hasil verifikasinya, baru sidang bisa dilanjutkan kembali," tegasnya. (fdi)


BACA JUGA:

  1. Ricuh, Sidang MKD Diskors 30 Menit
  2. MKD Akan Sambangi Presiden Jokowi dan Wapres JK
  3. Sidang Kasus Setya Novanto, Ketua MKD Minta Kawalan Publik
  4. Pergantian Wakil Ketua MKD
  5. Anggota MKD Fraksi Golkar Wacanakan Pansus Freeport

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan