Revisi UU Minerba: Kampus Bisa Kelola Tambang

Senin, 20 Januari 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat untuk membahas Revisi Undang-Undang Nomor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), pada Senin (20/1).

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, ada empat poin utama yang dibahas dalam RUU tersebut. Pertama, terkait hilirisasi. Kedua, soal konsesi usaha pertambangan untuk ormas keagamaan.

"Yang ketiga demikian pula dengan perguruan tinggi dan yang keempat tentunya UMKM usaha kecil dan sebagainya," kata Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Aturan perguruan tinggi bisa mengelola tambang tercantum dalam Pasal 51A RUU Minerba. Dalam pasal itu disebutkan, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) bisa diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.

Terdapat sejumlah pertimbangan perguruan tinggi bisa mendapat WIUP. Di antaranya luas WIUP mineral logam, peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi serta akreditasi perguruan tinggi.

Baca juga:

Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal Beroperasi 14 Tahun, Kerugian Diperkirakan Rp 1 Trilun

"Aturan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan peraturan pemerintah," bunyi pasal tersebut.

Sedangkan WIUP untuk UMKM diatur dalam Padal 51B. Adapun pertimbangan UMKM bisa dapat WIUP yakni, peningkatan kerja dalam negeri, jumlah investasi, hingga pemenuhan nilai tambah dan rantai pasok.

"Kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat daripada eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di republik Indonesia sehingga dapat melakukan satu usaha yang secara langsung," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan