Universitas di Bawah Bayang-Bayang Militer, DPR Soroti Pelanggaran UU Pendidikan Tinggi oleh TNI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 22 April 2025
Universitas di Bawah Bayang-Bayang Militer, DPR Soroti Pelanggaran UU Pendidikan Tinggi oleh TNI

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menegaskan bahwa fungsi utama TNI adalah sebagai alat pertahanan negara. Hal itu disampaikan Hasanuddin terkait beberapa kejadian di mana anggota TNI hadir di lingkungan kampus dan dapat merusak kebebasan akademik dan sipil.

TB Hasanuddin menyatakan bahwa masa-masa TNI melakukan tindakan yang bersifat intimidasi atau menimbulkan keributan di masyarakat sudah lewat.

“Sudah bukan zamannya lagi TNI melakukan aktivitas-aktivitas yang bernuansa intimidasi atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (22/4).

Setelah disahkannya Revisi UU TNI pada Maret 2025, insiden keterlibatan aparat TNI di kampus kembali terjadi. BBC Indonesia mencatat adanya intensitas kehadiran TNI di berbagai perguruan tinggi di tiga daerah berbeda dalam tiga hari berturut-turut.

Baca juga:

Komisi X DPR Bakal Tanya Mendiktisaintek Terkait Fenomena TNI Masuk Kampus

Pada 24 Maret 2025, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bertemu dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 0701 Banyumas, Jawa Tengah, sebagai respons atas aksi protes terhadap RUU TNI pada 21 Maret 2025. Empat hari kemudian, mahasiswa di Papua merasa terancam akibat surat dari Kodim 1707/Merauke yang meminta data mahasiswa kepada Sekretariat Daerah Merauke.

Dalam surat tersebut, Kodim menyebutkan dua alasan permintaan data, yaitu program kerja intelijen/pengamanan dan pertimbangan komando serta staf Kodim 1707/Merauke. Selain itu, diumumkan pula kerja sama antara TNI dan Universitas Udayana. Meskipun perjanjian tersebut ditandatangani oleh Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, dan Panglima Kodam IX/Udayana, Muhammad Zamroni, atas nama Kepala Staf Angkatan Darat pada 5 Maret di Denpasar, informasi ini baru menjadi perhatian publik pada 26 Maret.

Baru-baru ini, kehadiran anggota TNI dalam diskusi bertema ‘Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-Bayang Militer bagi Kebebasan Akademik’ di Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, pada 14 April 2025, juga menjadi sorotan.

Selain itu, Komandan Kodim (Dandim) Depok 0508, Kolonel Iman Widhiarto, juga mendatangi kampus Universitas Indonesia (UI) pada 16 April 2025 saat mahasiswa mengadakan Konsolidasi Nasional Mahasiswa. Meskipun TNI mengklaim hadir atas undangan, pihak kampus membantah telah mengundang militer dalam acara tersebut.

TB Hasanuddin menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma akademik tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjamin kebebasan akademik.

Baca juga:

Polarisasi Agama bisa Memecah Belah Masyarakat, Spiritualitas Universal Layak Jadi Kurikulum di Kampus

Ia menekankan bahwa perguruan tinggi bukanlah medan perang dalam konteks pertahanan negara, melainkan pusat intelektualitas dan pengembangan ilmu pengetahuan. Kehadiran TNI yang terkesan mengintimidasi di lingkungan kampus dapat merusak prinsip kebebasan akademik.

TB Hasanuddin juga mengingatkan bahwa kehadiran aparat bersenjata di kampus dapat mengintimidasi seluruh civitas akademika. Beliau meminta semua pihak untuk menghormati ruang akademik di kampus sebagai tempat yang bebas dari tekanan atau intervensi.

Lebih lanjut, Kang TB menekankan pentingnya peran pimpinan perguruan tinggi dalam menjaga independensi kampus sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan kaidah ilmiah.

“Pimpinan perguruan tinggi harus bertanggung jawab memastikan lingkungan kampus tetap kondusif dan bebas dari segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengintimidasi atau bahkan mengintervensi kebebasan akademik,” pungkas Kang TB.

#TB Hasanuddin #TNI #TNI AD #TNI AL #TNI AU #Kampus #DPR RI #Perguruan Tinggi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - 45 menit lalu
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tuai kritik. SETARA Institute menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan supremasi sipil dan sistem peradilan pidana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Diketahui, video merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,9 persen.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Bagikan