Universitas di Bawah Bayang-Bayang Militer, DPR Soroti Pelanggaran UU Pendidikan Tinggi oleh TNI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 22 April 2025
Universitas di Bawah Bayang-Bayang Militer, DPR Soroti Pelanggaran UU Pendidikan Tinggi oleh TNI

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menegaskan bahwa fungsi utama TNI adalah sebagai alat pertahanan negara. Hal itu disampaikan Hasanuddin terkait beberapa kejadian di mana anggota TNI hadir di lingkungan kampus dan dapat merusak kebebasan akademik dan sipil.

TB Hasanuddin menyatakan bahwa masa-masa TNI melakukan tindakan yang bersifat intimidasi atau menimbulkan keributan di masyarakat sudah lewat.

“Sudah bukan zamannya lagi TNI melakukan aktivitas-aktivitas yang bernuansa intimidasi atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (22/4).

Setelah disahkannya Revisi UU TNI pada Maret 2025, insiden keterlibatan aparat TNI di kampus kembali terjadi. BBC Indonesia mencatat adanya intensitas kehadiran TNI di berbagai perguruan tinggi di tiga daerah berbeda dalam tiga hari berturut-turut.

Baca juga:

Komisi X DPR Bakal Tanya Mendiktisaintek Terkait Fenomena TNI Masuk Kampus

Pada 24 Maret 2025, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bertemu dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 0701 Banyumas, Jawa Tengah, sebagai respons atas aksi protes terhadap RUU TNI pada 21 Maret 2025. Empat hari kemudian, mahasiswa di Papua merasa terancam akibat surat dari Kodim 1707/Merauke yang meminta data mahasiswa kepada Sekretariat Daerah Merauke.

Dalam surat tersebut, Kodim menyebutkan dua alasan permintaan data, yaitu program kerja intelijen/pengamanan dan pertimbangan komando serta staf Kodim 1707/Merauke. Selain itu, diumumkan pula kerja sama antara TNI dan Universitas Udayana. Meskipun perjanjian tersebut ditandatangani oleh Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, dan Panglima Kodam IX/Udayana, Muhammad Zamroni, atas nama Kepala Staf Angkatan Darat pada 5 Maret di Denpasar, informasi ini baru menjadi perhatian publik pada 26 Maret.

Baru-baru ini, kehadiran anggota TNI dalam diskusi bertema ‘Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-Bayang Militer bagi Kebebasan Akademik’ di Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, pada 14 April 2025, juga menjadi sorotan.

Selain itu, Komandan Kodim (Dandim) Depok 0508, Kolonel Iman Widhiarto, juga mendatangi kampus Universitas Indonesia (UI) pada 16 April 2025 saat mahasiswa mengadakan Konsolidasi Nasional Mahasiswa. Meskipun TNI mengklaim hadir atas undangan, pihak kampus membantah telah mengundang militer dalam acara tersebut.

TB Hasanuddin menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma akademik tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjamin kebebasan akademik.

Baca juga:

Polarisasi Agama bisa Memecah Belah Masyarakat, Spiritualitas Universal Layak Jadi Kurikulum di Kampus

Ia menekankan bahwa perguruan tinggi bukanlah medan perang dalam konteks pertahanan negara, melainkan pusat intelektualitas dan pengembangan ilmu pengetahuan. Kehadiran TNI yang terkesan mengintimidasi di lingkungan kampus dapat merusak prinsip kebebasan akademik.

TB Hasanuddin juga mengingatkan bahwa kehadiran aparat bersenjata di kampus dapat mengintimidasi seluruh civitas akademika. Beliau meminta semua pihak untuk menghormati ruang akademik di kampus sebagai tempat yang bebas dari tekanan atau intervensi.

Lebih lanjut, Kang TB menekankan pentingnya peran pimpinan perguruan tinggi dalam menjaga independensi kampus sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan kaidah ilmiah.

“Pimpinan perguruan tinggi harus bertanggung jawab memastikan lingkungan kampus tetap kondusif dan bebas dari segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengintimidasi atau bahkan mengintervensi kebebasan akademik,” pungkas Kang TB.

#TB Hasanuddin #TNI #TNI AD #TNI AL #TNI AU #Kampus #DPR RI #Perguruan Tinggi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
KRI Semarang-594 Pembawa Logistik Korban Bencana Sumatra Mulai Bersandar, Bantuan Didistribusikan Pakai Helikopter
TNI AL juga mengerahkan KRI rumah sakit untuk menyediakan layanan kesehatan dan pengobatan gratis bagi para korban banjir
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
KRI Semarang-594 Pembawa Logistik Korban Bencana Sumatra Mulai Bersandar, Bantuan Didistribusikan Pakai Helikopter
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Indonesia
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK mengumumkan dugaan korupsi proyek Whoosh sudah naik ke tahap penyelidikan sejak awal 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
Indonesia
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
UMKM tidak bisa berproduksi, dan distribusi bantuan menjadi tersendat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Indonesia
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Komisi XIII mendorong agar renovasi total segera dilakukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Bagikan