Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemerintah tak Kunjung Terbitkan PP Turunan UU Minerba, DPR Kritik Tajam

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 06 Oktober 2025
Pemerintah tak Kunjung Terbitkan PP Turunan UU Minerba, DPR Kritik Tajam

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyampaikan kritik tajam terhadap lambannya pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.

Menurutnya, Pasal 174 Ayat (1) UU Minerba dengan jelas mengatur bahwa seluruh peraturan pelaksanaan harus diterbitkan paling lambat enam bulan setelah UU diundangkan.

“UU Minerba telah diundangkan sejak 19 Maret 2025. Artinya, sampai hari ini pemerintah sudah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang. Ini bentuk kelalaian yang tidak boleh dibiarkan,” tegasnya di Jakarta, Senin (6/10).

Ia menilai, keterlambatan ini berpotensi menghambat implementasi UU Minerba secara utuh. Padahal, sektor minerba memiliki posisi strategis bagi Indonesia, bukan hanya sebagai sumber daya ekonomi, melainkan juga sebagai instrumen penting untuk kemandirian bangsa dan penegakan kedaulatan negara.

Baca juga:

Bahlil Ultimatum 190 Perusahaan Minerba Bayar Jaminan Reklamasi

“Indonesia kaya akan sumber daya minerba. UU ini lahir untuk memastikan bahwa kekayaan alam tersebut benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan asing. Tanpa adanya aturan pelaksana, cita-cita kemandirian dan kedaulatan bangsa akan sulit terwujud,” ujar Ratna.

Lebih lanjut, Ratna mendesak pemerintah segera menuntaskan seluruh regulasi turunan yang diperlukan, agar kepastian hukum, arah kebijakan, serta implementasi tata kelola minerba dapat berjalan sesuai dengan amanat undang-undang.

“Pemerintah tidak boleh mengabaikan urgensi ini. Minerba bukan sekadar komoditas ekonomi, tapi fondasi kedaulatan bangsa. Dengan pengelolaan yang tepat, minerba bisa menjadi motor kemandirian nasional dan benteng Indonesia dari ketergantungan pada pihak asing,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Hal tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI.

Baca juga:

UU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan dan UMKM bakal makin Untung karena Kelola Tambang

"Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir kepada para anggota dewan yang hadir, Selasa (18/2/2025). "Setuju," respon para anggota DPR RI yang hadir.

UU Minerba hasil revisi diharapkan dapat menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan dan tantangan pengelolaan pertambangan di masa yang akan datang.

Termasuk bisa mengubah paradigma pengelolaan pertambangan dengan peningkatan nilai tambah dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pertambangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Pon)

#DPR RI #UU Minerba #Pemerintah RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Penyelidikan Kematian Sutrimo Diusut Tuntas
Jika ada indikasi tindak pidana, seret pelakunya ke proses hukum tanpa kompromi.
Dwi Astarini - 2 jam, 37 menit lalu
DPR Minta Penyelidikan Kematian Sutrimo Diusut Tuntas
Indonesia
Kaesang Maju di Pileg Solo 2029, Ganjar: itu Hak Politik Setiap Warga Negara
Ganjar Pranowo merespons rencana Kaesang Pangarep yang maju di Pileg Solo 2029. Ia mengatakan, siapa pun boleh maju.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Maju di Pileg Solo 2029, Ganjar: itu Hak Politik Setiap Warga Negara
Indonesia
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
ICW meminta DPR berpegang pada hasil seleksi yang telah dilakukan sebelumnya serta mengutamakan integritas calon.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
Indonesia
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Masih banyak korban yang memilih diam karena takut kepada pelaku, merasa malu, mendapat ancaman, tidak dipercaya, atau khawatir justru disalahkan ketika melapor.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Indonesia
Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Terungkap, Sebut Dasco Paling Tahu
Nanik S Deyang mengungkapkan alasan mengapa dirinya mundur dari Kepala BGN. Ia mengatakan, bahwa Sufmi Dasco Ahmad paling tahu.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Terungkap, Sebut Dasco Paling Tahu
Indonesia
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Selama ini, beban sanksi hukum kerap kali ditimpakan sepenuhnya kepada pengemudi atau sopir truk di lapangan.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Indonesia
DPR Kometari Pengunduran Diri Nanik S Deyang, Sebut Harus Jadi Momentum Perbaikan Program MBG
Fokus utama pemerintah bukan sekadar mencari pengganti, melainkan membenahi program MBG.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
DPR Kometari Pengunduran Diri Nanik S Deyang, Sebut Harus Jadi Momentum Perbaikan Program MBG
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
Menkes Kritik Mekanisme Blokir Anggaran Kemenkeu: jangan Dibilang Dikasi kalau tak Bisa Dipakai
Penyerapan anggaran Kemenkes rendah karena dipengaruhi pemblokiran anggaran senilai Rp 12,3 triliun.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Menkes Kritik Mekanisme Blokir Anggaran Kemenkeu: jangan Dibilang Dikasi kalau tak Bisa Dipakai
Indonesia
DPR Ingatkan Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak jangan Timbulkan Rasa Takut
Langkah yang ditempuh pemerintah tetap harus mengedepankan pendekatan persuasif, bukan menimbulkan kekhawatiran bagi para wajib pajak. 

Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ingatkan Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak jangan Timbulkan Rasa Takut
Bagikan