Pemerintah tak Kunjung Terbitkan PP Turunan UU Minerba, DPR Kritik Tajam

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 06 Oktober 2025
Pemerintah tak Kunjung Terbitkan PP Turunan UU Minerba, DPR Kritik Tajam

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyampaikan kritik tajam terhadap lambannya pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.

Menurutnya, Pasal 174 Ayat (1) UU Minerba dengan jelas mengatur bahwa seluruh peraturan pelaksanaan harus diterbitkan paling lambat enam bulan setelah UU diundangkan.

“UU Minerba telah diundangkan sejak 19 Maret 2025. Artinya, sampai hari ini pemerintah sudah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang. Ini bentuk kelalaian yang tidak boleh dibiarkan,” tegasnya di Jakarta, Senin (6/10).

Ia menilai, keterlambatan ini berpotensi menghambat implementasi UU Minerba secara utuh. Padahal, sektor minerba memiliki posisi strategis bagi Indonesia, bukan hanya sebagai sumber daya ekonomi, melainkan juga sebagai instrumen penting untuk kemandirian bangsa dan penegakan kedaulatan negara.

Baca juga:

Bahlil Ultimatum 190 Perusahaan Minerba Bayar Jaminan Reklamasi

“Indonesia kaya akan sumber daya minerba. UU ini lahir untuk memastikan bahwa kekayaan alam tersebut benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan asing. Tanpa adanya aturan pelaksana, cita-cita kemandirian dan kedaulatan bangsa akan sulit terwujud,” ujar Ratna.

Lebih lanjut, Ratna mendesak pemerintah segera menuntaskan seluruh regulasi turunan yang diperlukan, agar kepastian hukum, arah kebijakan, serta implementasi tata kelola minerba dapat berjalan sesuai dengan amanat undang-undang.

“Pemerintah tidak boleh mengabaikan urgensi ini. Minerba bukan sekadar komoditas ekonomi, tapi fondasi kedaulatan bangsa. Dengan pengelolaan yang tepat, minerba bisa menjadi motor kemandirian nasional dan benteng Indonesia dari ketergantungan pada pihak asing,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Hal tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI.

Baca juga:

UU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan dan UMKM bakal makin Untung karena Kelola Tambang

"Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir kepada para anggota dewan yang hadir, Selasa (18/2/2025). "Setuju," respon para anggota DPR RI yang hadir.

UU Minerba hasil revisi diharapkan dapat menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan dan tantangan pengelolaan pertambangan di masa yang akan datang.

Termasuk bisa mengubah paradigma pengelolaan pertambangan dengan peningkatan nilai tambah dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pertambangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Pon)

#DPR RI #UU Minerba #Pemerintah RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah tak Kunjung Terbitkan PP Turunan UU Minerba, DPR Kritik Tajam
Pemerintah belum menerbitkan PP turunan UU Minerba sampai saat ini. Komisi XII DPR RI pun melayangkan kritik tajam terhadap lambannya kinerja pemerintah.
Soffi Amira - Senin, 06 Oktober 2025
Pemerintah tak Kunjung Terbitkan PP Turunan UU Minerba, DPR Kritik Tajam
Indonesia
Pengesahan UU Pariwisata Dinilai Bakal Jadi Angin Segar Target Ekonomi 8 Persen
Novita menekankan bahwa seluruh elemen masyarakat harus terlibat aktif dalam ekosistem pariwisata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Pengesahan UU Pariwisata Dinilai Bakal Jadi Angin Segar Target Ekonomi 8 Persen
Indonesia
DPR Desak Audit Konstruksi Total pada Pesantren Al Khoziny, Tegaskan Nyawa Santri dan Pekerja Tak Boleh Dipertaruhkan
Hingga kini, data mengenai jumlah santri yang ada di lokasi kejadian masih belum pasti
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
DPR Desak Audit Konstruksi Total pada Pesantren Al Khoziny, Tegaskan Nyawa Santri dan Pekerja Tak Boleh Dipertaruhkan
Indonesia
Karyawan SPBU Swasta Dikabarkan Kena PHK, DPR Nilai Pemerintah Wajib Perkuat Komunikasi Publik
Penting juga untuk menjamin perlindungan terhadap pekerja dan transparansi kebijakan agar publik memiliki kepercayaan penuh terhadap arah kebijakan energi nasional
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Karyawan SPBU Swasta Dikabarkan Kena PHK, DPR Nilai Pemerintah Wajib Perkuat Komunikasi Publik
Indonesia
DPR Perketat Pengawasan BUMN, Bonus Direksi Rugi Dilarang dan Rangkap Jabatan Harus Dihindari
Larangan rangkap jabatan adalah keniscayaan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
DPR Perketat Pengawasan BUMN, Bonus Direksi Rugi Dilarang dan Rangkap Jabatan Harus Dihindari
Indonesia
Kementerian Haji dan Umrah Resmi Jadi Mitra Komisi VIII DPR RI
Persetujuan mutlak dari anggota dewan menunjukkan dukungan terhadap langkah strategis ini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Kementerian Haji dan Umrah Resmi Jadi Mitra Komisi VIII DPR RI
Indonesia
DPR Resmikan RUU Kepariwisataan, Siap Beradaptasi dengan Revolusi Digital Global
Saleh menilai bahwa aspek yuridis dalam UU Kepariwisataan yang lama sudah tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas dan tantangan sektor kepariwisataan saat ini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
DPR Resmikan RUU Kepariwisataan, Siap Beradaptasi dengan Revolusi Digital Global
Indonesia
Sekolah Dapat Bantuan Smart TV, DPR Minta Guru Diberi Pelatihan dan Diawasi agar tak Ada Penyalahgunaan
Memastikan adanya mekanisme pengawasan, agar perangkat yang disediakan negara, benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Sekolah Dapat Bantuan Smart TV, DPR Minta Guru Diberi Pelatihan dan Diawasi agar tak Ada Penyalahgunaan
Indonesia
Pengawasan Diperketat Pasca Kasus Keracunan, DPR Soroti Peran Ahli Gizi Program MBG
DPR berjanji akan terus mengawal transparansi proses sertifikasi, meminta laporan berkala, dan memastikan setiap anak menerima makanan bergizi yang aman dan higienis
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
Pengawasan Diperketat Pasca Kasus Keracunan, DPR Soroti Peran Ahli Gizi Program MBG
Indonesia
Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny Renggut Tiga Nyawa, Puan Maharani Minta Negara Tidak Abai
Negara harus hadir memastikan setiap proses pembangunan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny Renggut Tiga Nyawa, Puan Maharani Minta Negara Tidak Abai
Bagikan