Revisi RUU Haji Diharap Bisa Maksimalkan Kuota Haji Khusus Hingga Peningkatan Perlindungan Bagi Jamaah
Selasa, 18 Februari 2025 -
Merahputih.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyoroti pentingnya revisi regulasi untuk menyesuaikan dengan dinamika terbaru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Salah satu fokus utama adalah optimalisasi kuota haji khusus yang selama ini belum terserap maksimal.
"Salah satu temuannya adalah terkait dengan kuota haji khusus yang tidak terserap secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan sanksi bagi BPI-BHK (Badan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang tidak mengisi kuota tersebut," ujar Hidayat dalam keterangannya, Selasa (18/2).
Hal itu diungkap hidayat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR dengan Ketua Asosiasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Para Ketua Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Baca juga:
Kemenag Buka Tahap Pelunasan Haji Reguler Hari Ini, Simak Nih Biayanya
Dalam kesempatan itu, Hidayat juga menyoroti perlunya pemisahan tugas antara Kementerian Agama dengan badan khusus yang menangani haji dan umrah, sebagaimana diterapkan di beberapa negara seperti Malaysia. Menurutnya, pemisahan ini dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan haji dan umrah serta memfokuskan tugas Kementerian Agama pada urusan keagamaan secara lebih luas.
Dibahas pula kemungkinan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri untuk menggunakan kuota haji negara tempat mereka tinggal. Hal ini perlu diatur agar tetap sesuai dengan kebijakan nasional dan tidak menimbulkan kesenjangan bagi jamaah haji di dalam negeri.
Terkait dengan umrah, Hidayat menegaskan pentingnya kajian komprehensif mengenai umrah mandiri. Ia menyebut bahwa semakin banyak warga Indonesia yang memilih untuk melaksanakan umrah tanpa melalui penyelenggara resmi, mengingat kemudahan akses dan biaya yang lebih terjangkau.
Baca juga:
Syarat Baru Haji 2025: Bukan Cuma Punya BPJS Kesehatan, Tetapi Statusnya Harus Aktif
"Negara harus memastikan perlindungan bagi jemaah agar tidak mengalami kendala seperti pembatalan sepihak atau permasalahan lainnya. Namun, regulasi juga harus menyesuaikan dengan realitas global yang semakin terbuka dan fleksibel," jelasnya.
Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk optimalisasi kuota, peningkatan perlindungan bagi jamaah, serta penyesuaian regulasi dengan perkembangan zaman.