Revisi RUU Haji Diharap Bisa Maksimalkan Kuota Haji Khusus Hingga Peningkatan Perlindungan Bagi Jamaah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 18 Februari 2025
Revisi RUU Haji Diharap Bisa Maksimalkan Kuota Haji Khusus Hingga Peningkatan Perlindungan Bagi Jamaah

Arsip - Jemaah calon haji lansia menggunakan mobil bogie menuju Aula Asrama Haji Aceh, Banda Aceh. (ANTARAFOTO/Khalis Surry)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyoroti pentingnya revisi regulasi untuk menyesuaikan dengan dinamika terbaru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Salah satu fokus utama adalah optimalisasi kuota haji khusus yang selama ini belum terserap maksimal.

"Salah satu temuannya adalah terkait dengan kuota haji khusus yang tidak terserap secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan sanksi bagi BPI-BHK (Badan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang tidak mengisi kuota tersebut," ujar Hidayat dalam keterangannya, Selasa (18/2).

Hal itu diungkap hidayat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR dengan Ketua Asosiasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Para Ketua Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

Baca juga:

Kemenag Buka Tahap Pelunasan Haji Reguler Hari Ini, Simak Nih Biayanya

Dalam kesempatan itu, Hidayat juga menyoroti perlunya pemisahan tugas antara Kementerian Agama dengan badan khusus yang menangani haji dan umrah, sebagaimana diterapkan di beberapa negara seperti Malaysia. Menurutnya, pemisahan ini dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan haji dan umrah serta memfokuskan tugas Kementerian Agama pada urusan keagamaan secara lebih luas.

Dibahas pula kemungkinan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri untuk menggunakan kuota haji negara tempat mereka tinggal. Hal ini perlu diatur agar tetap sesuai dengan kebijakan nasional dan tidak menimbulkan kesenjangan bagi jamaah haji di dalam negeri.

Terkait dengan umrah, Hidayat menegaskan pentingnya kajian komprehensif mengenai umrah mandiri. Ia menyebut bahwa semakin banyak warga Indonesia yang memilih untuk melaksanakan umrah tanpa melalui penyelenggara resmi, mengingat kemudahan akses dan biaya yang lebih terjangkau.

Baca juga:

Syarat Baru Haji 2025: Bukan Cuma Punya BPJS Kesehatan, Tetapi Statusnya Harus Aktif

"Negara harus memastikan perlindungan bagi jemaah agar tidak mengalami kendala seperti pembatalan sepihak atau permasalahan lainnya. Namun, regulasi juga harus menyesuaikan dengan realitas global yang semakin terbuka dan fleksibel," jelasnya.

Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk optimalisasi kuota, peningkatan perlindungan bagi jamaah, serta penyesuaian regulasi dengan perkembangan zaman.

#Dana Haji #Calon Haji #Kuota Haji #Biaya Haji #Ibadah Haji #Jemaah Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Sapu Mafia Haji-Umrah, Jangan Ada Lagi Jemaah Dirugikan
Presiden memberikan perhatian serius terhadap berbagai praktik pelanggaran dan kecurangan yang berpotensi merugikan calon jemaah.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Sapu Mafia Haji-Umrah, Jangan Ada Lagi Jemaah Dirugikan
Indonesia
Presiden Prabowo Minta Biaya Haji tak Beratkan Jemaah, Komposisi Bipih Diusulkan 52 Persen
Presiden menyarankan komposisi sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat agar beban jemaah tidak terlalu berat.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Minta Biaya Haji tak Beratkan Jemaah, Komposisi Bipih Diusulkan 52 Persen
Indonesia
Pemerintah Benahi Antrean Haji, Temukan 400 Ribu Data Jemaah Invalid
Pemerintah kini telah memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji. Lalu, 400 ribu data jemaah ditemukan invalid.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Benahi Antrean Haji, Temukan 400 Ribu Data Jemaah Invalid
Indonesia
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Prabowo mengusulkan komposisi Bipih dan nilai manfaat 52:48 agar biaya haji tidak memberatkan jemaah. Antrean faktual disebut 14 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Indonesia
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Komisi VIII DPR menyoroti 400 ribu data antrean haji yang berisiko tidak valid. Kemenhaj pun diminta segera menuntaskan masalah tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Indonesia
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Kemenhaj mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari 7 pelimpahan, 6 ditemukan bermasalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Salah satu perubahan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga peserta seleksi tidak lagi harus datang ke Jakarta untuk mengikuti tes.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan