Revisi RUU Haji Diharap Bisa Maksimalkan Kuota Haji Khusus Hingga Peningkatan Perlindungan Bagi Jamaah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 18 Februari 2025
Revisi RUU Haji Diharap Bisa Maksimalkan Kuota Haji Khusus Hingga Peningkatan Perlindungan Bagi Jamaah

Arsip - Jemaah calon haji lansia menggunakan mobil bogie menuju Aula Asrama Haji Aceh, Banda Aceh. (ANTARAFOTO/Khalis Surry)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyoroti pentingnya revisi regulasi untuk menyesuaikan dengan dinamika terbaru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Salah satu fokus utama adalah optimalisasi kuota haji khusus yang selama ini belum terserap maksimal.

"Salah satu temuannya adalah terkait dengan kuota haji khusus yang tidak terserap secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan sanksi bagi BPI-BHK (Badan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang tidak mengisi kuota tersebut," ujar Hidayat dalam keterangannya, Selasa (18/2).

Hal itu diungkap hidayat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR dengan Ketua Asosiasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Para Ketua Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

Baca juga:

Kemenag Buka Tahap Pelunasan Haji Reguler Hari Ini, Simak Nih Biayanya

Dalam kesempatan itu, Hidayat juga menyoroti perlunya pemisahan tugas antara Kementerian Agama dengan badan khusus yang menangani haji dan umrah, sebagaimana diterapkan di beberapa negara seperti Malaysia. Menurutnya, pemisahan ini dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan haji dan umrah serta memfokuskan tugas Kementerian Agama pada urusan keagamaan secara lebih luas.

Dibahas pula kemungkinan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri untuk menggunakan kuota haji negara tempat mereka tinggal. Hal ini perlu diatur agar tetap sesuai dengan kebijakan nasional dan tidak menimbulkan kesenjangan bagi jamaah haji di dalam negeri.

Terkait dengan umrah, Hidayat menegaskan pentingnya kajian komprehensif mengenai umrah mandiri. Ia menyebut bahwa semakin banyak warga Indonesia yang memilih untuk melaksanakan umrah tanpa melalui penyelenggara resmi, mengingat kemudahan akses dan biaya yang lebih terjangkau.

Baca juga:

Syarat Baru Haji 2025: Bukan Cuma Punya BPJS Kesehatan, Tetapi Statusnya Harus Aktif

"Negara harus memastikan perlindungan bagi jemaah agar tidak mengalami kendala seperti pembatalan sepihak atau permasalahan lainnya. Namun, regulasi juga harus menyesuaikan dengan realitas global yang semakin terbuka dan fleksibel," jelasnya.

Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk optimalisasi kuota, peningkatan perlindungan bagi jamaah, serta penyesuaian regulasi dengan perkembangan zaman.

#Dana Haji #Calon Haji #Kuota Haji #Biaya Haji #Ibadah Haji #Jemaah Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Keluarkan Aturan Biaya Haji, Begini Besaran Lengkap Tiap Embarkasi
Presiden memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan keputusan ini.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Desember 2025
Prabowo Keluarkan Aturan Biaya Haji, Begini Besaran Lengkap Tiap Embarkasi
Indonesia
Calon Jemaah Haji di Daerah Bencana Dapat Perpanjangan Waktu Pelunasan Biaya
Terkait dengan proses rekrutmen petugas haji di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dia mengatakan, akan menunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Calon Jemaah Haji di Daerah Bencana Dapat Perpanjangan Waktu Pelunasan Biaya
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Masa pencegahan Gus Yaqut dkk berlaku enam bulan, sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
KPK terbang ke Arab Saudi menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, penyidikan terus berkembang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Indonesia
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Ia mendesak pemerintah untuk segera merevisi skenario tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Indonesia
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Pemerintah Arab Saudi menetapkan jadwal penerbitan visa jamaah calon haji reguler berlangsung mulai 8 Februari hingga 20 Maret 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Indonesia
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Kebijakan ini juga akan memberikan keadilan terhadap jemaah haji yang sudah mendaftar, karena akan diberangkatkan berdasarkan nomor urut provinsi dan juga untuk kemaslahatan jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Indonesia
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
Kabupaten Sumedang, pada 2026, hanya akan menerima 72 kuota haji, jumlah yang jauh lebih sedikit ketimbang alokasi sebelumnya sebanyak 511 jemaah.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
Indonesia
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
BPKH tegaskan dukungan terhadap langkah KPK telusuri layanan haji. Pastikan dana haji dikelola profesional dan BPKH Limited tak terlibat operasional kargo.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Bagikan