Revisi KUHAP, Advokat Usul Larangan Liputan Langsung di Ruang Sidang Pengadilan

Senin, 24 Maret 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, mengusulkan larangan meliput langsung di ruang sidang pengadilan.

Usulan itu disampaikan Juniver dalam rapat dengar pendapat pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3).

Mulanya, Juniver menjelaskan isi dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 253 Ayat 3, yang berbunyi: “Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.”

Lantas, Juniver meminta penegasan makna dari larangan publikasi proses persidangan.

Baca juga:

Terkait Hak Praperadilan, Hasto Sebut KPK Langgar UUD 1945 hingga KUHAP

“Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan atau melakukan liputan langsung proses persidangan tanpa izin pengadilan,” kata Juniver.

Ia menjelaskan, pasal tersebut tidak berarti melarang advokat memberikan keterangan setelah sidang selesai. Namun, Juniver menegaskan pentingnya larangan ini selama proses persidangan berlangsung, terutama dalam konteks liputan langsung.

"Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar," tegasnya.

"Ini bisa kita baca Ayat 3 ini kan ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan'," imbuh Juniver.

Baca juga:

Revisi KUHAP: DPR RI Wajibkan CCTV di Ruang Tahanan dan Pemeriksaan untuk Cegah Kekerasan

Juniver juga mengungkapkan alasan di balik pelarangan ini adalah menjaga integritas dan keadilan dalam proses persidangan, terutama dalam perkara pidana.

"Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek. Itu kita setuju itu,” kata Juniver.

Kendati begitu, Juniver juga mencatat, bahwa dalam kondisi tertentu, hakim dapat memberikan izin untuk liputan langsung.

"Bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan