DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa DPR tidak menutup kemungkinan untuk mengambil alih inisiatif usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Meskipun saat ini RUU tersebut berstatus usulan dari pemerintah dan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029.
"Siapapun mengusulkan oke-oke saja," ujar Sturman, Kamis (4/9).
Baca juga:
Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai
Jika DPR mengambil alih usulan ini, DPR harus menyusun draf rancangan dan menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Rapat ini bertujuan untuk menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk para ahli hukum, pakar ekonomi, dan stakeholder lainnya.
Penting bagi DPR untuk memastikan RUU Perampasan Aset tidak tumpang tindih dengan undang-undang yang sudah ada, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sturman mengungkapkan bahwa draf yang telah diterima DPR sebelumnya dianggap kurang tepat karena isinya berbenturan dengan undang-undang lainnya. Oleh karena itu, RUU ini perlu dipelajari kembali dengan seksama.
Baca juga:
Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo
Meskipun saat ini RUU Perampasan Aset masih diusulkan oleh pemerintah, Sturman tidak menutup kemungkinan adanya perubahan.
"Nggak ada yang nggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi," ujarnya.
RUU Perampasan Aset, yang memiliki nomenklatur RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana, merupakan salah satu tuntutan publik yang mendesak untuk segera disahkan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Raker Menteri Lingkungan Hidup dengan Komisi XII DPR Bahas Daerah Aliran Sungai (DAS) Pulau Sumatera
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Pemerintah Diharap Segera Ganti Status Bencana Hidrometeorologi yang Menghantam 3 Provinsi di Sumatera