DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih

Ilustrasi. ANTARA/HO-Humas Ditjen PKH Kementan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas meluncurkan Program Sapi Merah Putih untuk memperkuat industri sapi perah nasional. Program ini berfokus pada peningkatan genetik sapi agar lebih produktif dan berdaya tahan.

Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, menyambut baik inisiatif ini.

"Karena melihat tantangan industri peternakan sapi kita. Sehingga, saya sangat setuju perlu untuk dikembangkan. Terutama untuk mendukung program makan bergizi gratis yang sedang diimplementasikan sekarang,” ujar Putri dalam keterangannya, Kamis (4/9).

Baca juga:

Kementan Klaim Indonesia Sudah Swasembada Daging dan Telur Ayam, Sapi Masih Impor

Menurut Puteri, produktivitas sapi perah di Indonesia masih sangat rendah, yakni rata-rata hanya 10-12 liter per ekor per hari.

Data Bappenas menunjukkan, secara global, produktivitas sapi Indonesia berada di peringkat ke-209.

Di sisi lain, konsumsi susu nasional terus meningkat hingga 4,5 juta ton per tahun, sementara produksi dalam negeri hanya mencapai 0,9 juta ton. Kondisi ini membuat Indonesia sangat bergantung pada impor susu.

Oleh karena itu, Puteri menekankan pentingnya pelibatan peternak kecil dalam program ini. Dengan demikian, perekonomian di tingkat desa di seluruh kabupaten/kota dapat terus bergerak.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy, menjelaskan bahwa Program Sapi Merah Putih adalah simbol kemajuan melalui perbaikan genetik yang dilakukan para ahli dengan dukungan teknologi dan pengetahuan.

“Ahli embrio transfer manusia, ahli embrio transfer hewan, bersatu, membuat contoh perbaikan genetik. Kalau ini bisa dilakukan ke seluruh tanaman dan ternak. Ini akan menjadi revolusi. Disitulah pentingnya pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Lalu, bagaimana kita sebagai perencana nasional, bisa membuat orang seperti ini ada dimana-mana," jelas dia.

Baca juga:

Pemerintah Tidak Lagi Berlakukan Batasan Kuota Impor Sapi Hidup Demi Ketahanan Pangan

Puteri mendorong kolaborasi berbagai pihak untuk menyukseskan program ini.

Ia juga mengapresiasi program ini karena tidak didanai APBN, melainkan melibatkan partisipasi perbankan seperti Bank BRI, serta sinergi dengan IPB dan pihak swasta lainnya.

Oleh karena itu, ia mendorong Bappenas untuk segera membuat roadmap agar kolaborasi ini dapat dikembangkan lebih lanjut

#Impor Sapi #Daging Sapi #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Penuhi Pasokan Daging di 2026, Pemprov DKI bakal Impor 7.500 Sapi dari Australia
Apabila seluruh perizinan rampung sesuai rencana, proses pembelian sapi akan dapat dimulai pada Februari.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Penuhi Pasokan Daging di 2026, Pemprov DKI bakal Impor 7.500 Sapi dari Australia
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Bagikan