RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih


Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan menyebut DPR bisa saja mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Enggak ada yang enggak mungkin, bisa saja diambil alin DPR. Tapi, sementara ini masih diusulkan pemerintah. Nanti Baleg akan melihat kembali,” ujar Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9).
Namun, politisi PDI Perjuangan itu meminta peralihan pembahasan RUU Perampasan Aset harus ada keterangan resmi dari pemerintah.
“Kalau sudah diusulkan pemerintah, tentu harus ada pernyataan resmi dulu. Tidak bisa langsung kami ambil alih begitu saja,” jelasnya.
Baca juga:
Lebih lanjut, Sturman menjelaskan, jika parlemen langsung mengambil alih RUU tersebut. Maka, DPR wajib membuat draf baru dan memulai prosesnya dari awal, termasuk rapat dengan para pakar.
"Kalau jadi usulan DPR, tentu harus membuat dulu rancangannya, kita harus RDPU dulu, rapat dengar pendapat umum, kepada ahli, pakar-pakar hukum sampai ekonomi," tegasnya.
Ia memastikan, RUU Perampasan Aset masih terdaftar sebagai usulan pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029. Sturman tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
"Yang penting adalah jangan sampai bertentangan, bertabrakan dengan UU yang sudah ada, itu aja," pungkasnya.
Baca juga:
Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai
Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset belum bisa dimulai. Sebab, beleid tersebut mempunyai keterkaitan dengan RKUHP yang sedang dibahas di Komisi III DPR.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan masyarakat kepada DPR. Seperti yang ramai disuarakan di media sosial, transparansi anggaran anggota DPR menjadi salah satu dari 17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi. Reformasi. Empati.
17+8 Tuntutan Rakyat adalah rangkaian desakan dari masyarakat terhadap pemerintah dan DPR yang dibagi menjadi dua kategori yakni: 17 tuntutan jangka pendek yang harus diselesaikan paling lambat 5 September 2025 dan 8 tuntutan jangka panjang yang ditargetkan tuntas hingga 31 Agustus 2026. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau

Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Israel Langgar Gencatan Senjata, DPR Minta Pemerintah Indonesia Lantang Bersuara

DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini

PSSI Pecat Patrick Kluivert, DPR Minta Cari Pelatih yang Punya Visi Jangka Panjang

Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan

Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh
