RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
 
                Aksi Demo ART Tuntut Sahkan RUU PPRT di Depan Gedung DPR
Merahputih.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) berupaya menjamin keamanan dan perlindungan kerja bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja.
Dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) menjadi sorotan utama, khususnya terkait tanggung jawab mereka dalam penempatan dan pengawasan PRT.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menekankan pentingnya menambahkan ketentuan yang mewajibkan P3RT untuk memberikan bantuan jika terjadi masalah terkait keamanan dan perlindungan kerja.
Tujuannya adalah agar P3RT tidak sembarangan dalam menyalurkan pekerja tanpa memeriksa riwayat dan kompetensi calon PRT.
"Meski tanggung jawab pidana tetap ada pada pelaku, P3RT tidak bisa serta merta lepas tangan. Mereka perlu ikut membantu sekaligus memastikan pekerja yang disalurkan benar-benar memiliki identitas, keterampilan, dan pengalaman yang jelas," ujar Martin, Rabu (3/9).
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Struman Panjaitan, mendorong agar P3RT juga menjadi salah satu pihak dalam perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja. Namun, ia berpendapat bahwa mewajibkan P3RT untuk melakukan pengawasan langsung selama masa kerja akan terlalu membebani, mengingat satu perusahaan bisa menyalurkan ribuan pekerja.
"Kalau hanya untuk mendukung penyelesaian (masalah keamanan), Yes. Tapi, kalau dibebankan P3RT itu juga harus tanggung jawab, itu terlalu berat," jelas dia.
Diskusi juga menegaskan bahwa hubungan kerja dalam RUU PPRT mencakup tiga pihak: PRT, pemberi kerja, dan P3RT, dengan unsur lingkungan sosial seperti RT/RW juga dapat menjadi saksi dalam kontrak kerja.
Baca juga:
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, berpandangan bahwa keterlibatan P3RT dalam perjanjian kerja justru memperkuat posisi mereka.
"Kalau ada pertanyaan, ini memberatkan P3RT? Tidak. Justru ini memperkuat," jelas dia.
Kehadiran P3RT sebagai pihak dalam kontrak akan memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab dan batasan masing-masing pihak. Tanpa keterlibatan P3RT, perjanjian bisa menjadi tidak jelas dan berpotensi merugikan baik PRT maupun pemberi kerja.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
 
                      MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
 
                      DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
 
                      Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
 
                      DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
 
                      Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
 
                      Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
 
                      Politikus DPR Usulkan Pelajaran Bahasa Portugis Diujicobakan di NTT
 
                      DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
 
                      Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
 
                      



