RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
Aksi Demo ART Tuntut Sahkan RUU PPRT di Depan Gedung DPR
Merahputih.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) berupaya menjamin keamanan dan perlindungan kerja bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja.
Dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) menjadi sorotan utama, khususnya terkait tanggung jawab mereka dalam penempatan dan pengawasan PRT.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menekankan pentingnya menambahkan ketentuan yang mewajibkan P3RT untuk memberikan bantuan jika terjadi masalah terkait keamanan dan perlindungan kerja.
Tujuannya adalah agar P3RT tidak sembarangan dalam menyalurkan pekerja tanpa memeriksa riwayat dan kompetensi calon PRT.
"Meski tanggung jawab pidana tetap ada pada pelaku, P3RT tidak bisa serta merta lepas tangan. Mereka perlu ikut membantu sekaligus memastikan pekerja yang disalurkan benar-benar memiliki identitas, keterampilan, dan pengalaman yang jelas," ujar Martin, Rabu (3/9).
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Struman Panjaitan, mendorong agar P3RT juga menjadi salah satu pihak dalam perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja. Namun, ia berpendapat bahwa mewajibkan P3RT untuk melakukan pengawasan langsung selama masa kerja akan terlalu membebani, mengingat satu perusahaan bisa menyalurkan ribuan pekerja.
"Kalau hanya untuk mendukung penyelesaian (masalah keamanan), Yes. Tapi, kalau dibebankan P3RT itu juga harus tanggung jawab, itu terlalu berat," jelas dia.
Diskusi juga menegaskan bahwa hubungan kerja dalam RUU PPRT mencakup tiga pihak: PRT, pemberi kerja, dan P3RT, dengan unsur lingkungan sosial seperti RT/RW juga dapat menjadi saksi dalam kontrak kerja.
Baca juga:
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, berpandangan bahwa keterlibatan P3RT dalam perjanjian kerja justru memperkuat posisi mereka.
"Kalau ada pertanyaan, ini memberatkan P3RT? Tidak. Justru ini memperkuat," jelas dia.
Kehadiran P3RT sebagai pihak dalam kontrak akan memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab dan batasan masing-masing pihak. Tanpa keterlibatan P3RT, perjanjian bisa menjadi tidak jelas dan berpotensi merugikan baik PRT maupun pemberi kerja.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026