RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
Aksi Demo ART Tuntut Sahkan RUU PPRT di Depan Gedung DPR
Merahputih.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) berupaya menjamin keamanan dan perlindungan kerja bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja.
Dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) menjadi sorotan utama, khususnya terkait tanggung jawab mereka dalam penempatan dan pengawasan PRT.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menekankan pentingnya menambahkan ketentuan yang mewajibkan P3RT untuk memberikan bantuan jika terjadi masalah terkait keamanan dan perlindungan kerja.
Tujuannya adalah agar P3RT tidak sembarangan dalam menyalurkan pekerja tanpa memeriksa riwayat dan kompetensi calon PRT.
"Meski tanggung jawab pidana tetap ada pada pelaku, P3RT tidak bisa serta merta lepas tangan. Mereka perlu ikut membantu sekaligus memastikan pekerja yang disalurkan benar-benar memiliki identitas, keterampilan, dan pengalaman yang jelas," ujar Martin, Rabu (3/9).
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Struman Panjaitan, mendorong agar P3RT juga menjadi salah satu pihak dalam perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja. Namun, ia berpendapat bahwa mewajibkan P3RT untuk melakukan pengawasan langsung selama masa kerja akan terlalu membebani, mengingat satu perusahaan bisa menyalurkan ribuan pekerja.
"Kalau hanya untuk mendukung penyelesaian (masalah keamanan), Yes. Tapi, kalau dibebankan P3RT itu juga harus tanggung jawab, itu terlalu berat," jelas dia.
Diskusi juga menegaskan bahwa hubungan kerja dalam RUU PPRT mencakup tiga pihak: PRT, pemberi kerja, dan P3RT, dengan unsur lingkungan sosial seperti RT/RW juga dapat menjadi saksi dalam kontrak kerja.
Baca juga:
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, berpandangan bahwa keterlibatan P3RT dalam perjanjian kerja justru memperkuat posisi mereka.
"Kalau ada pertanyaan, ini memberatkan P3RT? Tidak. Justru ini memperkuat," jelas dia.
Kehadiran P3RT sebagai pihak dalam kontrak akan memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab dan batasan masing-masing pihak. Tanpa keterlibatan P3RT, perjanjian bisa menjadi tidak jelas dan berpotensi merugikan baik PRT maupun pemberi kerja.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Cegah Virus Nipah, DPR Dorong Kampanye Digital Protokol Kesehatan
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Komisi XI Nilai Mundur Dirut BEI Alarm Pasar Modal
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Strategi Komisi XI DPR RI Akselerasi Ekonomi 2026 Melalui Perlindungan Sosial dan Subsidi Tepat Sasaran
DPR Apresiasi Mundurnya Dirut, BEI Perlu Pemimpin Paham Dinamika Global
Buntut Trading Halt Beruntun, Dirut BEI Buktikan Tanggung Jawab Moral Melalui Pengunduran Diri
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Banjir Jawa, DPR Nilai Modifikasi Cuaca hanya Solusi Jangka Pendek