Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima
Aktivis pergerakan Kota Solo, Kusumo Putro. (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM- PENONAKTIFAN sejumlah anggota DPR RI yang bermasalah oleh ketua parpol dianggap hanya sebagai bentuk akal-akalan dan sebagai upaya untuk meredam aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, termasuk mahasiswa. Hal tersebut diungkapkan aktivis pergerakan Kota Solo, Kusumo Putro. Ia menilai kebijakan para pemimpin parpol tersebut hanya lelucon.
“Itu hanya akal-akalan. Meski dinonaktifkan sebagai anggota dewan, mereka masih tetap makan gaji, fasilitas, dan tunjangan lainnya,” ujar Kusumo, Kamis (4/9).
Dia mengatakan penonaktifan tidak dikenal di dalam tentang MPR, DPR, DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta peraturan DPR tentang tata tertib. "Ini jelas-jelas membodohi rakyat," tegasnya.
Menurutnya, sesuai aturan, anggota dewan bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara, itu pun kalau yang bersangkutan terjerat dalam perkara pidana, seperti korupsi dan lainnya dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Kebijakan tersebut juga harus melalui rapat paripurna, bukan otoritas parpol. "Apabila sudah ada putusan hukum tetap, wakil rakyat yang divonis bersalah akan dikenai sanksi berupa pemberhentian secara resmi sebagai wakil rakyat," terangnya.
Baca juga:
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Untuk itu, dia meminta kepada pimpinan parpol segera memecat anggota mereka di DPR RI atas ucapan atau pernyataan mereka yang membuat masyarakat marah hingga menimbulkan aksi unjuk rasa yang berakhir kerusuhan sampai terjadi pembakaran gedung-gedung DPRD di berbagai daerah.
Dia menyebut wakil rakyat yang terhormat seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Karding yang membikin kekisruhan di berbagai daerah seharusnya juga dijerat pidana karena menyulut api kemarahan rakyat.
"Akibat provokasi mereka yang dapat memantik kemarahan masyarakat, Gedung DPRD Kota Solo dibakar serta fasilitas umum di kota kami juga dirusak massa dan ini sangat merugikan kota kami secara material yang cukup besar dan berdampak juga nama baik Kota Solo,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Dinkes Solo Lakukan Inspeksi Jelang Nataru, Temukan Makanan Kedaluwarsa di Pasar
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Bertemu di Masjid Agung PB XIV Hangabehi Berpelukan dengan PB XVI Purbaya
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan