Revisi KUA-PPAS 2020, PSI: Pemprov DKI Tak Cermat Susun Anggaran
Jumat, 25 Oktober 2019 -
MerahPutih.Com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyebut Pemprov DKI Jakarta tidak cermat dalam penyusunan anggaran karena merevisi KUA-PPAS 2020 dari Rp95,9 triliun menjadi Rp89,4 triliun atau turun Rp6,5 triliun.
"Selisih angka Rp6,5 triliun ini besar sekali, setara dengan APBD Kota Bandung dan Kota Bekasi. Ini berarti Pemprov DKI memang tidak siap dalam menyusun anggaran," kata anggota Fraksi PSI DPRD DKI William Aditya Sarana, Kamis (24/10).
Baca Juga:
Anies Enggan Komentari Anggaran TGUPP Naik Rp21 Miliar Dalam Usulan KUA-PPAS
Perintah Gubernur Anies untuk melakukan penyisiran anggaran terlampau terlambat dilakukan karena pembahasan perihal anggaran seharusnya telah dimulai di DPRD dan harus selesai akhir November 2019.

"Penyisiran harusnya dilakukan jauh-jauh hari. Penyusunan anggaran APBD 2020 sudah dimulai 8 bulan yang lalu sejak bulan Maret, mengapa baru sekarang disisir?” tanya William.
Padahal, Fraksi PSI sudah berkali-kali meminta agar eksekutif DKI membuka dokumen anggaran ke publik. Namun desakan transparansi dari Fraksi PSI justru dipandang sebelah mata dan dipolitisir sebagai penggiringan opini.
"Kami terus mendesak Pemprov DKI agar transparan, namun tampaknya belum ada political will dari gubernur. Ternyata sekarang kejadian adanya revisi APBD senilai Rp 6,5 triliun. Ini berarti perencanaan anggaran tidak matang," jelasnya
Menurutnya apabila sejak awal Pemprov DKI mau transparan dan mengajak publik menyiair anggaran, kejadian seperti ini bisa dihindari. "Ini jelas mengulur-ulur waktu. Sekarang terbukti mengapa desakan transparansi anggaran PSI selalu ditolak, yakni karena pihak eksekutif tidak siap," paparnya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Akan Putuskan UMP DKI Jakarta Pada Tanggal 1 November
Untuk mempercepat penyisiran anggaran, William meminta Pemprov DKI segera mempublikasikan dokumen setiap tahapan penyusunan anggaran ke situs apbd.jakarta.go.id. Hal ini sejalan slogan ‘Jakarta Berkolaborasi’ yang dirumuskan gubernur.
"Keterbukaan informasi anggaran adalah hak publik yang harus dipenuhi pemerintah. Dengan demikian, masyarakat bisa berpartisipasi ikut menyisir anggaran," tutupnya.(Asp)
Baca Juga: