Revisi Kilat UU Pilkada di DPR Kerdilkan Harga Diri Konstitusi

Kamis, 22 Agustus 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Persetujuan Badan Legislasi DPR RI atas revisi UU Pilkada menuai polemik. Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani menilai, revisi UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil.

“Karena rumusan syarat pencalonan ditafsir sesuai selera untuk kepentingan menguasai semua jalur dan saluran kandidasi Pilkada,” kata Ismail dalam keterangan di Jakarta, Kamis (22/8).

Menurut Ismail, putusan MK seharusnya berlaku apa adanya ketika sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, mengikat dan self executing. Kedudukan berlakunya Putusan MK adalah selayaknya berlakunya UU.

“Bentuk ketidakpatuhan DPR terhadap Putusan MK tersebut juga merupakan suatu pelanggaran hukum, yang selain menabrak tatanan konstitusional juga telah merobohkan prinsip checks and balances,” ungkap Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Syarif Hidayatullah itu.

Baca juga:

Ikut Aksi Peringatan Darurat, Reza Rahadian Sekak DPR Jegal Putusan MK Wakili Siapa

Ismail menganggap, revisi kilat UU Pilkada menandakan Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi dianggap tidak lagi memegang supremasi judisial dalam menafsir konstitusi. “Karena pada akhirnya kehendak para vetokrat telah memenangkan kehendak segelintir elit yang tidak berpusat pada kepentingan rakyat,” ucap Ismail.

Ismail yakin, tanpa kepemimpinan konstitusi, sistem ketatanegaraan Indonesia akan semakin rapuh dan semakin menjauh dari mandat rakyat. “Ini karena rakyat dan aspirasi rakyat bukan lagi menjadi sentrum perumusan legislasi dan kebijakan publik,” tutupnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan