Revisi Kilat UU Pilkada di DPR Kerdilkan Harga Diri Konstitusi


Rapat Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
MerahPutih.com - Persetujuan Badan Legislasi DPR RI atas revisi UU Pilkada menuai polemik. Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani menilai, revisi UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil.
“Karena rumusan syarat pencalonan ditafsir sesuai selera untuk kepentingan menguasai semua jalur dan saluran kandidasi Pilkada,” kata Ismail dalam keterangan di Jakarta, Kamis (22/8).
Menurut Ismail, putusan MK seharusnya berlaku apa adanya ketika sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, mengikat dan self executing. Kedudukan berlakunya Putusan MK adalah selayaknya berlakunya UU.
“Bentuk ketidakpatuhan DPR terhadap Putusan MK tersebut juga merupakan suatu pelanggaran hukum, yang selain menabrak tatanan konstitusional juga telah merobohkan prinsip checks and balances,” ungkap Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Syarif Hidayatullah itu.
Baca juga:
Ikut Aksi Peringatan Darurat, Reza Rahadian Sekak DPR Jegal Putusan MK Wakili Siapa
Ismail menganggap, revisi kilat UU Pilkada menandakan Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi dianggap tidak lagi memegang supremasi judisial dalam menafsir konstitusi. “Karena pada akhirnya kehendak para vetokrat telah memenangkan kehendak segelintir elit yang tidak berpusat pada kepentingan rakyat,” ucap Ismail.
Ismail yakin, tanpa kepemimpinan konstitusi, sistem ketatanegaraan Indonesia akan semakin rapuh dan semakin menjauh dari mandat rakyat. “Ini karena rakyat dan aspirasi rakyat bukan lagi menjadi sentrum perumusan legislasi dan kebijakan publik,” tutupnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh

MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera

Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
