Respons KPK soal Sofyan Basir Berada di Prancis
Kamis, 25 April 2019 -
MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan suap kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1, Sofyan Basir sedang berada di luar negeri. Direktur Utama PT. PLN itu diketahui sedang melakukan perjalanan dinas ke Perancis.
"Iya sudah seminggu yang lalu berada di Perancis. Untuk urusan pekerjaan," kata Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo saat dikonfirmasi, Rabu (24/4) kemarin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai keberadaan Sofyan. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mempersilakan tersangka ke luar negeri atau ke luar kota dalam rangka menjalankan tugas.
Namun Febri mengingatkan jika keterangan tersangka nanti diperlukan untuk kebutuhan penyidikan, maka KPK akan melakukan pemanggilan. Saat itu KPK mengharapkan tersangka untuk bisa datang memenuhi panggilan penyidik.
"Nanti tentu sesuai dengan kebutuhan penyidikan KPK akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka atau pemanggilan terhadap saksi," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (25/4).
Hingga saat ini belum diketahui kapan orang nomor satu di perusahaan listrik pelat merah ini akan kembali ke Tanah Air.
Sementara, Soesilo mengaku masih belum mengetahui kapan eks Dirut Bank BRI ini akan pulang ke Indonesia. Pasalnya, kata Soesilo, dirinya belum bisa komunikasi dengan Sofyan.
"Saya belum tahu. Saya masih belum bisa berkomunikasi juga," ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir, Direktur Utama PT. PLN (Persero)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/4).

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources.
Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya. (Pon)