Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Respons Baik APPBI DKI Terkait Pembukaan Mal Kembali

Zulfikar Sy - Kamis, 12 Agustus 2021

MerahPutih.com - Aturan baru PPKM Level 4 tentang pembukaan pusat perbelanjaan atau mal mendapat respons baik dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI. Kebijakan ini diharapkan membuat perekonomian Jakarta kembali menggeliat.

Menurut Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat, pihak mal akan memberlakukan protokol kesehatan ekstra ketat dengan penerapan kebijakan tersebut.

"Segala sesuatu yang memang sudah dirancang oleh pemerintah yang bertujuan menjaga keamanan, kesehatan para warganya dari pandemi COVID-19," ucap Ellen di Jakarta, Kamis (12/8).

Baca Juga:

Pengunjung Mal Belum Divaksin Wajib Bawa Surat PCR dan Swab Antigen

Ellen pun meminta kepada karyawan mal dan masyarakat untuk dapat mengikuti vaksinasi agar terciptanya kekebalan kelompok atau herd immunity, sehingga Indonesia bisa segera menyelesaikan wabah COVID-19. Bila pandemi corona sudah hilang, masyarakat hidup seperti sebelum COVID-19.

"Mari kita segera melakukan vaksinasi untuk kesehatan kita dan lingkungan kerja kita agar memudahkan kita untuk bekerja," jelasnya.

Suasana pusat berbelanjaan Mall Kuningan City di Jakarta, Selasa (10/8/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Suasana pusat berbelanjaan Mall Kuningan City di Jakarta, Selasa (10/8/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

Ellen menuturkan, selama dilakukan penutupan sementara, kondisi anggota asosiasi pusat belanja mengalami keterpurukan pendapatan. Seiring penurunan kasus COVID-19 pemerintah akhirnya memberikan kelonggaran untuk 4 kota termasuk DKI dari 10 -16 Agustus 2021 mendatang.

"Mal di DKI sudah tutup sekitar 5 minggu saat PPKM Darurat, hal ini memang sangat memberatkan semua pelaku pusat perbelanjaan, baik dari sisi mal maupun tenant, dan karyawan," tuturnya.

Baca Juga:

Ingin Masuk Mal, Aplikasi PeduliLindungi Dikeluhkan Warga di Surabaya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk membuka kembali sejumlah sektor ekonomi dan publik selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (Asp)

Baca Juga:

Uji Coba Pembukaan Mal di Bandung, Pemkot: Jangan Ada Euforia

Baca Artikel Asli