Resepsi Pernikahan di Solo Berkonsep Standing Party dan Makanan Dibawa Pulang
Senin, 16 November 2020 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 067/2739.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dalam edaran itu, acara hajatan pernikahan di Solo hanya boleh digelar dengan konsep standing party dan hidangan pun harus dikemas dan wajib dibawa pulang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani mengatakan surat edaran itu dibuat sebagai bentuk evaluasi akan perkembangan COVID-19 di Solo. Terlebih setelah kasus COVID-19 Solo bertambah 106 kasus selama sehari dan menjadikan angka komulatif COVID-19 Solo mencapai 1.661 orang.
Baca Juga
Pemprov DKI Baru Izinkan Dua Hotel Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah PSBB
"Kasus COVID-19 terus melonjak membuat kami perlu memutuskan mengeluarkan SE tersebut. Ini perlu jadi perhatian bersama," kata Ahyani, Senin (16/11).
Ahyani mengatakan dalam hal penyelenggaraan hajatan pernikahan sejauh ini di Solo berjalan baik. Protokol kesehatan sudah dipatuhi masyarakat. Namu demikian, karena kasus tak kunjung turun dan justru bertambah perlu dilakukan pengetatan.
"Kami perkatat terkait pelaksanaan resepsi pernikahan menerapkan model standing party Sementara untuk hidangan dikemas dan dibawa pulang," kata dia.
Mengenai aturan lainnya, lanjut Ahyani, masih sama dengan aturan sebelumnya. Ia mencontohkan kapasitas tamu hanya 50 persen dari jumlah maksimal, durasi kegiatannya dibatasi maksimal dua jam untuk acara yang melibatkan banyak orang.
"Masyarakat yang mengadakan hajatan di rumah juga harus paham dengan SE baru ini. Yang punya gedung juga harus menyosialisasikan pada penyewanya," papar dia.
Baca Juga
Ia berharap dengan SE baru ini bisa menekan angka kasus COVID-19 Solo. SE baru ini akan dievaluasi dua pekan kedepan. (Ismail/Jawa Tengah)