Rektor UI Rangkap Jabatan, Legislator: Kasihan Pak Jokowi
Rabu, 21 Juli 2021 -
Merahputih.com - Rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) menuai kecaman.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyayangkan sikap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim serta Menteri BUMN Erick Thohir yang tidak mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan polemik rangkap jabatan Ari.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Diminta Ambil Langkah Tegas Sikapi Rangkap Jabatan Rektor UI
"Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," kata Arteria dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (21/7).
Arteria mengaku tidak habis pikir mengapa Ari sebagai orang nomor satu di UI mau menerima jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Masa iya sih dia itu presiden republik UI posisi politik yang sangat tinggi, kok masih mau ambil jabatan komisaris BUMN yang notabene anak buah seorang menteri," ucap dia.

Ari semestinya mengundurkan diri dari jabatan rektor UI apabila ingin memiliki jabatan lain. Karena, jabatan rektor UI membutuhkan perhatian penuh tanpa diganggu oleh kesibukan di tempat lain.
"Ngurusin UI saja kalau benar-benar diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," ujar dia.
Arteria menanggap sikap tersebut memalukan. "Saya sih merasa terlecehkan dan yang bersangkutan harusnya mundur saja jadi rektor kalau punya keinginan lain," kata Arteria.
Ari Kuncoro diangkat menjadi wakil komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ketika Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI masih berlaku.
Baca Juga:
Statuta UI Diubah, Kini Hanya Direksi dan Pejabat Struktural Dilarang Rangkap Jabatan
Aturan itu melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, termasuk menjadi komisaris. Apalagi, ada potensi penyalahgunaan kewenangan.
Rangkap jabatan Ari sebagai rektor UI dan wakil komisaris utama BRI menjadi sorotan karena melanggar PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Namun, belakangan pemerintah justru menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang kini tidak melarang rangkap jabatan rektor UI sebagai komisaris BUMN, BUMD, maupun swasta. (Knu)