JATAM Ungkap Alasan Universitas Indonesia Tak Bisa Sanksi DO Bahlil

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Minggu, 09 Maret 2025
JATAM Ungkap Alasan Universitas Indonesia Tak Bisa Sanksi DO Bahlil

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. MP/Didik Setiawan.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) memprotes Universitas Indonesia (UI) yang hanya menjatuhkan sanksi ringan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Bahlil hanya diminta memperbaiki disertasinya bukan dikeluarkan atas kesalahannya.

JATAM mengamati iming-iming skema bisnis tambang untuk kampus dan organisasi keagamaan yang didorong Bahlil berhasil menjerat Universitas Indonesia sebagai bagian dari motor pencipta krisis.

Koordinator Nasional JATAM, Melky Nah memandang sanksi berupa revisi agar Bahlil tetap dapat mempertahankan disertasi dan gelar doktornya, merupakan bentuk keistimewaan yang sarat dengan transaksi kepentingan.

"Dua dari empat pimpinan organ UI merupakan pihak yang memiliki kepentingan atas pembagian ‘kue tambang’ di Indonesia," kata Melky dalam keterangannya, Minggu (9/3).

Ia merinci Heri Hermansyah sebagai Rektor UI memiliki kedekatan dengan perusahaan tambang. Selama menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknik UI (FTUI), Heri menjalin kerjasama dengan beberapa perusahaan tambang seperti Petrosea dan PT Pertamina Hulu Indonesia yang saat ini tersandung kasus korupsi.

Baca juga:

Bahlil Cari Formula Perusahaan Tambang Beri Manfaat ke Perguruan Tinggi

Konflik kepentingan juga menjangkiti Majelis Wali Amanat UI yang diketuai Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (Ketua Umum PBNU). Hubungan antara Bahlil dengan PBNU dapat dilacak dari pemberian konsesi tambang untuk ormas keagamaan.

"Di masa pemerintahan Joko Widodo, Bahlil diberikan kewenangan untuk mengeksekusi izin tambang bagi ormas keagamaan, mulai dari mengatur izin hingga menyesuaikan regulasi," ujar Melky.

Nama Yahya tercantum di Koperasi Produsen Bangkit Usaha Mandiri Nusantara yang sengaja didirikan pada 1 Desember 2022 untuk menambang batu bara.

Yahya menjabat sebagai ketua dalam koperasi yang menjadi cikal bakal PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara, perusahaan milik PBNU yang mendapatkan jatah konsesi tambang batu bara eks Bakrie Group seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur.

Dalam perusahaan itu, Yahya menjabat direktur utama sekaligus sebagai pemilik saham dengan jumlah saham ditempatkan sebesar Rp 5 juta. Adapun pemilik saham mayoritas Berkah Usaha Muamalah Nusantara adalah Koperasi Produsen Bangkit Usaha Mandiri Nusantara dengan jumlah saham sebesar Rp 990 juta.

"Dari pertalian peristiwa tersebut, dengan adanya dua pimpinan tertinggi organ UI yang memiliki konflik kepentingan dalam ruang lingkup wewenang Bahlil sebagai Menteri ESDM yang mengatur bagi-bagi tambang, keputusan yang dikeluarkan UI menjadi bias kepentingan," kata Melky.

Baca juga:

Komisi X DPR: Pelanggaran Akademik Disertasi Bahlil Merusak Norma Pendidikan

Atas dasar itu, JATAM menilai UI sedang melecehkan kredibilitas dan integritasnya sendiri sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi terbaik di Indonesia. Bahkan, UI sedang melecehkan motto kampus Veritas, Probitas, Iustitia.

"Dengan masuknya lobi-lobi bisnis tambang dalam kepengurusan dua dari empat organ tertinggi UI, mengakibatkan adanya bias kepentingan dalam pengambilan keputusan penting yang merugikan UI sebagai sebuah institusi," tegasnya.

JATAM menyindir UI yang dikenal memiliki motto Veritas, Probitas, Iustitia yang dalam bahasa Indonesia berarti Kebenaran, Kejujuran, dan Keadilan. Tapi apa yang ditunjukkan oleh para petinggi UI akhir-akhir ini dengan memberikan keistimewaan bagi Bahlil sesungguhnya menunjukkan adanya ketidakadilan, ketidakjujuran, dan berupaya lari dari kebenaran.

"JATAM melihat para pemimpin UI sedang melecehkan nama baik, kredibilitas, dan integritas Universitas Indonesia sebagai sebuah institusi dengan memberikan keistimewaan bagi Bahlil hanya merevisi disertasi, di tengah empat pelanggaran etik serius yang menjatuhkan marwah kampus," kata Melky.

Baca juga:

Universitas Indonesia Putuskan Disertasi Bahlil Perlu Perbaikan, Promotor Cuma Dapat Pembianaan

Sebelumnya, UI mengumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang juga Ketua Umum Golkar telah melakukan pelanggaran etik dalam menyusun disertasi sebagai syarat untuk meraih gelar doktor.

Pengumuman ini disampaikan Rektor UI Heri Hermansyah pada Jumat, 7 Maret 2025. Ini selaras dengan temuan Dewan Guru Besar (DGB) UI yang menyatakan ada empat pelanggaran utama yang dilakukan oleh Bahlil Lahadalia. (Pon)

#Bahlil Lahadalia #Menteri ESDM Bahlil Lahadalia #Tambang #Universitas Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Viral Pesan Berantai Penambang Emas Tewas di Area Antam, Begini Penjelasan Polisi
Belum tentu gas beracun. Yang jelas bukan longsor dan bukan karyawan Antam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Viral Pesan Berantai Penambang Emas Tewas di Area Antam, Begini Penjelasan Polisi
Indonesia
Tambang di Bogor yang Ditutup Dedi Mulyadi Kembali Dibuka, Pemkab Berdalih Ekonomi Warga Harus Jalan
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Bogor bersama para pengusaha sepakat membangun jalan khusus angkutan tambang sepanjang 15 kilomete
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Tambang di Bogor yang Ditutup Dedi Mulyadi Kembali Dibuka, Pemkab Berdalih Ekonomi Warga Harus Jalan
Indonesia
Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Lansia Pelawan Tambang di Pasaman
Tindakan tersebut dinilai merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus diusut hingga ke akar permasalahannya.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Lansia Pelawan Tambang di Pasaman
Indonesia
Mandatori Bioetanol E10 Berlaku 2028, Toyota Langsung Tancap Gas Investasi
Sebagai stimulus, pemerintah menjanjikan insentif khusus bagi investor yang bersedia membangun pabrik etanol di dalam negeri
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Mandatori Bioetanol E10 Berlaku 2028, Toyota Langsung Tancap Gas Investasi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Asyik Berjoget di Tengah Duka Korban Bencana Sumatra
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, terlihat asyik berjoget di tengah duka korban bencana Sumatera. Apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Asyik Berjoget di Tengah Duka Korban Bencana Sumatra
Indonesia
Prabowo Siap Sikat Habis Tambang Ilegal, Tegaskan Uang Rakyat Tak Boleh Hilang 1 Persen Pun
Prabowo menekankan pentingnya transparansi dan penghindaran konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Prabowo Siap Sikat Habis Tambang Ilegal, Tegaskan Uang Rakyat Tak Boleh Hilang 1 Persen Pun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Haruskan Pada 2026 Ojol Wajib Beli Motor Listrik agar Tidak Jadi Beban Subsidi
Beredar unggahan yang berisi informasi bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mewajibkan ojol pakai motor listrik agar tak jadi beban subsidi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Haruskan Pada 2026 Ojol Wajib Beli Motor Listrik agar Tidak Jadi Beban Subsidi
Indonesia
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Polisi menangkap jurnalis berinisial R di Morowali, Sulawesi Tengah. Penangkapan itu terkait kasus dugaan pembakaran kantor tambang awal Januari 2026.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Minta PLN Naikkan Harga Token Listrik agar Rakyat Belajar Berhemat
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikabarkan meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menaikkan harga token listrik.
Frengky Aruan - Senin, 05 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Minta PLN Naikkan Harga Token Listrik agar Rakyat Belajar Berhemat
Indonesia
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK mengungkap alasan mengapa penyidikan kasus tambang Konawe Utara dihentikan. Hal itu dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Bagikan