Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Rektor UI Rangkap Jabatan, Legislator: Kasihan Pak Jokowi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 21 Juli 2021
Rektor UI Rangkap Jabatan, Legislator: Kasihan Pak Jokowi

Ilustrasi Pelantikan Rektor UI. (Foto: UI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) menuai kecaman.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyayangkan sikap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim serta Menteri BUMN Erick Thohir yang tidak mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan polemik rangkap jabatan Ari.

Baca Juga:

Nadiem Makarim Diminta Ambil Langkah Tegas Sikapi Rangkap Jabatan Rektor UI

"Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," kata Arteria dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (21/7).

Arteria mengaku tidak habis pikir mengapa Ari sebagai orang nomor satu di UI mau menerima jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Masa iya sih dia itu presiden republik UI posisi politik yang sangat tinggi, kok masih mau ambil jabatan komisaris BUMN yang notabene anak buah seorang menteri," ucap dia.

UI. (Foto: Antara)
UI. (Foto: Antara)

Ari semestinya mengundurkan diri dari jabatan rektor UI apabila ingin memiliki jabatan lain. Karena, jabatan rektor UI membutuhkan perhatian penuh tanpa diganggu oleh kesibukan di tempat lain.

"Ngurusin UI saja kalau benar-benar diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," ujar dia.

Arteria menanggap sikap tersebut memalukan. "Saya sih merasa terlecehkan dan yang bersangkutan harusnya mundur saja jadi rektor kalau punya keinginan lain," kata Arteria.

Ari Kuncoro diangkat menjadi wakil komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ketika Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI masih berlaku.

Baca Juga:

Statuta UI Diubah, Kini Hanya Direksi dan Pejabat Struktural Dilarang Rangkap Jabatan

Aturan itu melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, termasuk menjadi komisaris. Apalagi, ada potensi penyalahgunaan kewenangan.

Rangkap jabatan Ari sebagai rektor UI dan wakil komisaris utama BRI menjadi sorotan karena melanggar PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Namun, belakangan pemerintah justru menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang kini tidak melarang rangkap jabatan rektor UI sebagai komisaris BUMN, BUMD, maupun swasta. (Knu)

#Universitas Indonesia #Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Fashion
Intip Kelebihan Teknologi 'Rekat', Bra Inovasi Terbaru Fesyen Inklusif dari Kampus Kuning UI
Data BPS 2023, terdapat sekitar 22,97 juta jiwa penyandang disabilitas di Indonesia, setara dengan 8,5 persen dari total penduduk.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Intip Kelebihan Teknologi 'Rekat', Bra Inovasi Terbaru Fesyen Inklusif dari Kampus Kuning UI
Indonesia
UI Pertahankan Posisi Nomor Satu PTN Indonesia di QS World University Rankings 2027
Bahwa keberhasilan mempertahankan posisi di 200 besar dunia merupakan modal yang harus terus dipacu, bukan titik untuk berpuas diri.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
UI Pertahankan Posisi Nomor Satu PTN Indonesia di QS World University Rankings 2027
Indonesia
BEM UI Serukan Kepung Bundaran HI Setelah Salat Jumat, Ini Tuntutan Mereka!
Aksi yang digerakkan BEM Universitas Indonesia (UI) ini rencananya bakal berlangsung setelah salat Jumat, dengan tema besar “Menuju Indonesia Bangkrut”.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
BEM UI Serukan Kepung Bundaran HI Setelah Salat Jumat, Ini Tuntutan Mereka!
Indonesia
Jadwal Lengkap SIMAK UI 2026, Impian Pakai Jaket Kuning Belum Pupus Meski Gagal SNBT
Universitas Indonesia membuka jalur mandiri 2026 lewat SIMAK UI, SJP, PPKB, dan KKI. Catat jadwal pendaftaran, ujian, pengumuman, serta syarat peserta.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Mei 2026
Jadwal Lengkap SIMAK UI 2026, Impian Pakai Jaket Kuning Belum Pupus Meski Gagal SNBT
Indonesia
Kemendiktisaintek Diminta Rombak Total Aturan Kekerasan Seksual Kampus Buntut Dosen Garap Mahasiswa Hingga Pelecehan Verbal di UI
Habib Syarief menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan aksi asusila terus merusak marwah dunia pendidikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Kemendiktisaintek Diminta Rombak Total Aturan Kekerasan Seksual Kampus Buntut Dosen Garap Mahasiswa Hingga Pelecehan Verbal di UI
Indonesia
16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI Diskors, Kasus Dugaan Pelecehan Digital Jadi Sorotan Polda Metro
Budi menegaskan kepolisian siap memproses hukum jika pihak korban memutuskan untuk menempuh jalur pidana
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI Diskors, Kasus Dugaan Pelecehan Digital Jadi Sorotan Polda Metro
Indonesia
Kasus FH UI Jadi Sorotan Publik, Puan: Kekerasan Seksual Harus Ditindak Tegas
Puan Maharani menegaskan tak boleh ada kekerasan seksual di kampus. Ia soroti kasus dugaan pelecehan di FH UI dan minta penanganan adil serta transparan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Kasus FH UI Jadi Sorotan Publik, Puan: Kekerasan Seksual Harus Ditindak Tegas
Indonesia
Status Mahasiswa 16 Pelaku Pelecehan FHUI Nonaktif Hingga 1 Mei, UI Janji Bukan Sanksi Akhir
UI menetapkan penonaktifan akademik sementara terhadap 16 mahasiswa FHUI terduga pelaku kekerasan verbal selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 April 2026
Status Mahasiswa 16 Pelaku Pelecehan FHUI Nonaktif Hingga 1 Mei, UI Janji Bukan Sanksi Akhir
Indonesia
Marak Kekerasan Seksual di Kampus, DPR Desak Kemendiktisaintek Bertindak Tegas
Kasus pelecehan di UI jadi sorotan DPR. Habib Syarief mendesak pemerintah ambil langkah tegas dan reformasi sistem penanganan kekerasan seksual di kampus.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Marak Kekerasan Seksual di Kampus, DPR Desak Kemendiktisaintek Bertindak Tegas
Indonesia
Kasus Pelecehan FH UI, 16 Mahasiswa Dibekukan dan Dilarang Masuk Kampus
Universitas Indonesia menonaktifkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum terkait dugaan pelecehan seksual. Berlakukan larangan masuk kampus.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Kasus Pelecehan FH UI, 16 Mahasiswa Dibekukan dan Dilarang Masuk Kampus
Bagikan