Rektor UI Rangkap Jabatan, Legislator: Kasihan Pak Jokowi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 21 Juli 2021
Rektor UI Rangkap Jabatan, Legislator: Kasihan Pak Jokowi

Ilustrasi Pelantikan Rektor UI. (Foto: UI)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) menuai kecaman.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyayangkan sikap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim serta Menteri BUMN Erick Thohir yang tidak mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan polemik rangkap jabatan Ari.

Baca Juga:

Nadiem Makarim Diminta Ambil Langkah Tegas Sikapi Rangkap Jabatan Rektor UI

"Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," kata Arteria dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (21/7).

Arteria mengaku tidak habis pikir mengapa Ari sebagai orang nomor satu di UI mau menerima jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Masa iya sih dia itu presiden republik UI posisi politik yang sangat tinggi, kok masih mau ambil jabatan komisaris BUMN yang notabene anak buah seorang menteri," ucap dia.

UI. (Foto: Antara)
UI. (Foto: Antara)

Ari semestinya mengundurkan diri dari jabatan rektor UI apabila ingin memiliki jabatan lain. Karena, jabatan rektor UI membutuhkan perhatian penuh tanpa diganggu oleh kesibukan di tempat lain.

"Ngurusin UI saja kalau benar-benar diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," ujar dia.

Arteria menanggap sikap tersebut memalukan. "Saya sih merasa terlecehkan dan yang bersangkutan harusnya mundur saja jadi rektor kalau punya keinginan lain," kata Arteria.

Ari Kuncoro diangkat menjadi wakil komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ketika Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI masih berlaku.

Baca Juga:

Statuta UI Diubah, Kini Hanya Direksi dan Pejabat Struktural Dilarang Rangkap Jabatan

Aturan itu melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, termasuk menjadi komisaris. Apalagi, ada potensi penyalahgunaan kewenangan.

Rangkap jabatan Ari sebagai rektor UI dan wakil komisaris utama BRI menjadi sorotan karena melanggar PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Namun, belakangan pemerintah justru menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang kini tidak melarang rangkap jabatan rektor UI sebagai komisaris BUMN, BUMD, maupun swasta. (Knu)

#Universitas Indonesia #Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hasil Simak UI 2025 Diumumkan 11 Juli, Tidak Ada Toleransi Kecurangan
"Kami tidak menoleransi segala bentuk kecurangan yang teridentifikasi, baik secara sistem maupun melalui catatan pengawas,"
Wisnu Cipto - Minggu, 29 Juni 2025
Hasil Simak UI 2025 Diumumkan 11 Juli, Tidak Ada Toleransi Kecurangan
Indonesia
Guru Besar UI: Perang Iran - Israel Bisa Picu Krisis Ekonomi di Indonesia
Ekonomi Indonesia akan terdampak secara signifikan jika eskalasi di kawasan Timur Tengah terus berlanjut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Guru Besar UI: Perang Iran - Israel Bisa Picu Krisis Ekonomi di Indonesia
Indonesia
Rekam Mahasiswi Mandi di Kos, Calon Dokter Spesialis UI Berdalih Khilaf
Tersangka merekam korban mandi menggunakan handphone selama 8 detik.
Wisnu Cipto - Senin, 21 April 2025
Rekam Mahasiswi Mandi di Kos, Calon Dokter Spesialis UI Berdalih Khilaf
Indonesia
Viral Dugaan Tentara Masuk UI Malam-Malam, TNI Diingatkan Kampus Bukan Medan Perang
Tentara masuk kampus Universitas Indonesia (UI) saat ada kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Wisnu Cipto - Senin, 21 April 2025
Viral Dugaan Tentara Masuk UI Malam-Malam, TNI Diingatkan Kampus Bukan Medan Perang
Indonesia
Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik
Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI), MAES (39) dijadikan tersangka usai mengintip dan merekam mahasiswi mandi di indekos.
Frengky Aruan - Senin, 21 April 2025
Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik
Indonesia
Calon Dokter Spesialis Rekam Mahasiswi Mandi, UI: ini Persoalan Serius
Calon dokter spesialis merekam mahasiswa saat sedang mandi. Universitas Indonesia pun melihat kasus ini sebagai hal serius dan mendukung penuh proses hukum.
Soffi Amira - Sabtu, 19 April 2025
Calon Dokter Spesialis Rekam Mahasiswi Mandi, UI: ini Persoalan Serius
Indonesia
JATAM Ungkap Alasan Universitas Indonesia Tak Bisa Sanksi DO Bahlil
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia hanya diminta memperbaiki disertasinya bukan dikeluarkan atas kesalahannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 09 Maret 2025
JATAM Ungkap Alasan Universitas Indonesia Tak Bisa Sanksi DO Bahlil
Indonesia
Universitas Indonesia Putuskan Disertasi Bahlil Perlu Perbaikan, Promotor Cuma Dapat Pembianaan
UI masih belum memutuskan apakah perbaikan disertasi tersebut perlu dilakukan secara keseluruhan atau sebagian.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Maret 2025
Universitas Indonesia Putuskan Disertasi Bahlil Perlu Perbaikan, Promotor Cuma Dapat Pembianaan
Indonesia
Komisi X DPR: Pelanggaran Akademik Disertasi Bahlil Merusak Norma Pendidikan
Kasus yang menimpa Bahlil harus menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi dan juga para mahasiswa.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Maret 2025
Komisi X DPR: Pelanggaran Akademik Disertasi Bahlil Merusak Norma Pendidikan
Indonesia
UI Kukuhkan Tiga Guru Besar, Sampaikan Pidato tentang Sejarah MTQ Era Orde Baru Hingga Penggunaan AI
Universitas Indonesia mengukuhkan tiga Guru Besar pada Rabu (26/2).
Hendaru Tri Hanggoro - Rabu, 26 Februari 2025
UI Kukuhkan Tiga Guru Besar, Sampaikan Pidato tentang Sejarah MTQ Era Orde Baru Hingga Penggunaan AI
Bagikan