Komisi X DPR: Pelanggaran Akademik Disertasi Bahlil Merusak Norma Pendidikan


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. MP/Didik Setiawan.
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyoroti rekomendasi pembatalan disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia oleh Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI).
Dia mengatakan kasus yang menimpa Bahlil harus menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi dan juga para mahasiswa. Kasus tersebut tidak boleh terulang lagi, karena akan mencoreng nama baik kampus dan juga insan akademik.
Dijelaskannya, aturan akademik sudah sangat jelas terkait pendidikan doktoral. Baik waktu pendidikan, penelitian, bimbingan, dan penyelesaian tugas akhir mahasiswa doktoral.
"Jika aturan itu dilanggar, maka rusaklah norma-norma pendidikan di perguruan tinggi," kata Lalu Ari, sapaan akrab Lalu Hadrian Irfani, kepada wartawan, Senin (3/3).
Baca juga:
Respons Bahlil Usai UI Menangguhkan Kelulusan Program Doktornya
Lalu Ari menegaskan bahwa pihak kampus harus memberikan perlakuan yang sama dan adil terhadap semua mahasiswa. Tidak boleh membeda-bedakan status sosial mahasiswa. Jangan ada pilih kasih dan perlakuan istimewa kepada mahasiswa.
"Baik masyarakat biasa, pejabat, penguasa, pengusaha, aparat, semua harus diperlakukan sama di dunia akademik," ungkap politikus PKB ini.
Legislator asal Dapil NTB II itu berharap Rektor UI memberikan keputusan yang adil terhadap kasus Bahlil. UI sedang menghadapi ujian berat yang harus disikapi secara bijak. Nama baik UI sedang dipertaruhkan.
"Saatnya melakukan reformasi pendidikan. Nama baik perguruan tinggi harus dibersihkan. Jangan ada lagi kecurangan," tegas Lalu Ari.
Baca juga:
Bahlil Dapat Gelar Doktor dari UI, Desertasi Soroti Hilirisasi Nikel
Sebelumnya Dewan Guru Besar UI menilai terdapat empat pelanggaran, sehingga Bahlil harus menulis ulang disertasinya dengan topik baru sesuai standar akademik UI. Yaitu, adanya ketidakjujuran dalam pengambilan data, karena data penelitian diperoleh tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan.
Terdapat pelanggaran standar akademik, karena Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan. Selain itu, Bahlil dinilai mendapat perlakuan khusus dalam proses akademik. Selanjutnya, terdapat konflik kepentingan karena promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.
Adapun pembatalan disertasi Bahlil itu masih bersifat rekomendasi. Putusan resminya berada di tangan Rektor UI. Sampai saat ini, rektor belum mengambil keputusan terkait kasus yang menyeret nama Bahlil. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan

SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, Menteri Bahlil Sarankan Bisa Beli ke Pertamina

Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat

Prabowo Dinilai tak Objektif, SETARA Institute Pertanyakan Prestasi Bahlil dan Seskab Teddy Bisa Dapat Bintang Mahaputera

Beda Data Produksi Migas Antara Kementerian ESDM dan SKK Migas, Menteri Bahlih Klaim Lampaui Target APBN

Film 'Merah Putih: One For All' Dirujak Netizen se-Indonesia, DPR: Ini Bagian dari Evaluasi

Game 'Roblox' Bakal Dilarang Karena dianggap Tak Mendidik, DPR: Anak-Anak Harus Diajari Etika Berteknologi

Golkar Duga Isu Munaslub Ganti Bahlil untuk Memecah Belah Partai

DPR Kritik Kebijakan 50 Siswa per Kelas di Jabar, Dinilai Lebih Banyak Mudarat
Raker Wamendiktisaintek dengan Komisi X DPR Bahas Rencana Kerja Anggaran Kemendikti Saintek Tahun 2026
