Komisi X DPR: Pelanggaran Akademik Disertasi Bahlil Merusak Norma Pendidikan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 03 Maret 2025
Komisi X DPR: Pelanggaran Akademik Disertasi Bahlil Merusak Norma Pendidikan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. MP/Didik Setiawan.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyoroti rekomendasi pembatalan disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia oleh Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI).

Dia mengatakan kasus yang menimpa Bahlil harus menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi dan juga para mahasiswa. Kasus tersebut tidak boleh terulang lagi, karena akan mencoreng nama baik kampus dan juga insan akademik.

Dijelaskannya, aturan akademik sudah sangat jelas terkait pendidikan doktoral. Baik waktu pendidikan, penelitian, bimbingan, dan penyelesaian tugas akhir mahasiswa doktoral.

"Jika aturan itu dilanggar, maka rusaklah norma-norma pendidikan di perguruan tinggi," kata Lalu Ari, sapaan akrab Lalu Hadrian Irfani, kepada wartawan, Senin (3/3).

Baca juga:

Respons Bahlil Usai UI Menangguhkan Kelulusan Program Doktornya

Lalu Ari menegaskan bahwa pihak kampus harus memberikan perlakuan yang sama dan adil terhadap semua mahasiswa. Tidak boleh membeda-bedakan status sosial mahasiswa. Jangan ada pilih kasih dan perlakuan istimewa kepada mahasiswa.

"Baik masyarakat biasa, pejabat, penguasa, pengusaha, aparat, semua harus diperlakukan sama di dunia akademik," ungkap politikus PKB ini.

Legislator asal Dapil NTB II itu berharap Rektor UI memberikan keputusan yang adil terhadap kasus Bahlil. UI sedang menghadapi ujian berat yang harus disikapi secara bijak. Nama baik UI sedang dipertaruhkan.

"Saatnya melakukan reformasi pendidikan. Nama baik perguruan tinggi harus dibersihkan. Jangan ada lagi kecurangan," tegas Lalu Ari.

Baca juga:

Bahlil Dapat Gelar Doktor dari UI, Desertasi Soroti Hilirisasi Nikel

Sebelumnya Dewan Guru Besar UI menilai terdapat empat pelanggaran, sehingga Bahlil harus menulis ulang disertasinya dengan topik baru sesuai standar akademik UI. Yaitu, adanya ketidakjujuran dalam pengambilan data, karena data penelitian diperoleh tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan.

Terdapat pelanggaran standar akademik, karena Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan. Selain itu, Bahlil dinilai mendapat perlakuan khusus dalam proses akademik. Selanjutnya, terdapat konflik kepentingan karena promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.

Adapun pembatalan disertasi Bahlil itu masih bersifat rekomendasi. Putusan resminya berada di tangan Rektor UI. Sampai saat ini, rektor belum mengambil keputusan terkait kasus yang menyeret nama Bahlil. (Pon)

#Bahlil Lahadalia #Menteri ESDM Bahlil Lahadalia #Universitas Indonesia #Komisi X DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
UI Pertahankan Posisi Nomor Satu PTN Indonesia di QS World University Rankings 2027
Bahwa keberhasilan mempertahankan posisi di 200 besar dunia merupakan modal yang harus terus dipacu, bukan titik untuk berpuas diri.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
UI Pertahankan Posisi Nomor Satu PTN Indonesia di QS World University Rankings 2027
Indonesia
DPR Dukung Tambahan Anggaran Perpusnas Rp 357,77 Miliar, Literasi Dinilai Investasi Masa Depan Bangsa
Anggota Komisi X DPR RI dukung usulan tambahan anggaran Perpusnas Rp 357,77 miliar untuk perkuat layanan perpustakaan hingga pemerataan literasi daerah 3T.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Dukung Tambahan Anggaran Perpusnas Rp 357,77 Miliar, Literasi Dinilai Investasi Masa Depan Bangsa
Indonesia
BBM B50 Meluncur 1 Juli 2026, Simak 4 Fakta dan Keunggulannya
BBM B50 akan meluncur 1 Juli 2026 mendatang. Namun, ada empat fakta dan keunggulan yang wajib diketahui.
Soffi Amira - Rabu, 17 Juni 2026
BBM B50 Meluncur 1 Juli 2026, Simak 4 Fakta dan Keunggulannya
Berita
BBM Jenis Baru B50 Meluncur 1 Juli 2026, Ini Fakta yang Perlu Diketahui
Pemerintah akan meluncurkan BBM jenis baru B50 mulai 1 Juli 2026. Simak pengertian biodiesel B50, manfaat, spesifikasi, dan perbedaannya dengan B40.
ImanK - Selasa, 16 Juni 2026
BBM Jenis Baru B50 Meluncur 1 Juli 2026, Ini Fakta yang Perlu Diketahui
Berita Foto
Raker Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Program Kompor Listrik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR, di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Didik Setiawan - Senin, 15 Juni 2026
Raker Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Program Kompor Listrik
Indonesia
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Ingatkan Pemerintah Soal Program Peningkatan Kualitas Guru
Dukung kenaikan tunjangan guru non-ASN dan ASN, DPR mengingatkan pemerintah agar peningkatan kualitas guru dan mutu pendidikan tetap menjadi prioritas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Juni 2026
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Ingatkan Pemerintah Soal Program Peningkatan Kualitas Guru
Indonesia
BEM UI Serukan Kepung Bundaran HI Setelah Salat Jumat, Ini Tuntutan Mereka!
Aksi yang digerakkan BEM Universitas Indonesia (UI) ini rencananya bakal berlangsung setelah salat Jumat, dengan tema besar “Menuju Indonesia Bangkrut”.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
BEM UI Serukan Kepung Bundaran HI Setelah Salat Jumat, Ini Tuntutan Mereka!
Indonesia
Pemerintah Pastikan Harga Pertalite dan Biosolar Tidak Naik, Bahlil Ungkap Alasannya
Pemerintah memastikan harga Pertalite dan Biosolar tidak naik. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan alasannya.
Soffi Amira - Jumat, 12 Juni 2026
Pemerintah Pastikan Harga Pertalite dan Biosolar Tidak Naik, Bahlil Ungkap Alasannya
Indonesia
Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Gross Split hanya Berlaku di Migas, Aturan Minerba tidak Berubah
Aturan yang selama ini berlaku di sektor pertambangan dipastikan tetap berjalan. 

Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Gross Split hanya Berlaku di Migas, Aturan Minerba tidak Berubah
Indonesia
Daripada Wajibkan Belajar Bahasa Prancis, DPR Minta Prabowo Fokus Benahi Persoalan Pendidikan Tanah Air
Kebijakan tersebut masih perlu dikaji termasuk kajian terhadap perangkat guru yang akan mengajar.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Daripada Wajibkan Belajar Bahasa Prancis, DPR Minta Prabowo Fokus Benahi Persoalan Pendidikan Tanah Air
Bagikan