Komisi X DPR: Pelanggaran Akademik Disertasi Bahlil Merusak Norma Pendidikan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. MP/Didik Setiawan.
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyoroti rekomendasi pembatalan disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia oleh Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI).
Dia mengatakan kasus yang menimpa Bahlil harus menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi dan juga para mahasiswa. Kasus tersebut tidak boleh terulang lagi, karena akan mencoreng nama baik kampus dan juga insan akademik.
Dijelaskannya, aturan akademik sudah sangat jelas terkait pendidikan doktoral. Baik waktu pendidikan, penelitian, bimbingan, dan penyelesaian tugas akhir mahasiswa doktoral.
"Jika aturan itu dilanggar, maka rusaklah norma-norma pendidikan di perguruan tinggi," kata Lalu Ari, sapaan akrab Lalu Hadrian Irfani, kepada wartawan, Senin (3/3).
Baca juga:
Respons Bahlil Usai UI Menangguhkan Kelulusan Program Doktornya
Lalu Ari menegaskan bahwa pihak kampus harus memberikan perlakuan yang sama dan adil terhadap semua mahasiswa. Tidak boleh membeda-bedakan status sosial mahasiswa. Jangan ada pilih kasih dan perlakuan istimewa kepada mahasiswa.
"Baik masyarakat biasa, pejabat, penguasa, pengusaha, aparat, semua harus diperlakukan sama di dunia akademik," ungkap politikus PKB ini.
Legislator asal Dapil NTB II itu berharap Rektor UI memberikan keputusan yang adil terhadap kasus Bahlil. UI sedang menghadapi ujian berat yang harus disikapi secara bijak. Nama baik UI sedang dipertaruhkan.
"Saatnya melakukan reformasi pendidikan. Nama baik perguruan tinggi harus dibersihkan. Jangan ada lagi kecurangan," tegas Lalu Ari.
Baca juga:
Bahlil Dapat Gelar Doktor dari UI, Desertasi Soroti Hilirisasi Nikel
Sebelumnya Dewan Guru Besar UI menilai terdapat empat pelanggaran, sehingga Bahlil harus menulis ulang disertasinya dengan topik baru sesuai standar akademik UI. Yaitu, adanya ketidakjujuran dalam pengambilan data, karena data penelitian diperoleh tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan.
Terdapat pelanggaran standar akademik, karena Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan. Selain itu, Bahlil dinilai mendapat perlakuan khusus dalam proses akademik. Selanjutnya, terdapat konflik kepentingan karena promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.
Adapun pembatalan disertasi Bahlil itu masih bersifat rekomendasi. Putusan resminya berada di tangan Rektor UI. Sampai saat ini, rektor belum mengambil keputusan terkait kasus yang menyeret nama Bahlil. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bahlil Dorong Pilkada Dipilih DPRD Agar UU Tak Diobrak-Abrik
Bahlil Ancam Cabut Izin Tambang Biang Kerok Banjir Sumatera
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan hanya Presiden Prabowo yang Bisa Memerintah Dirinya, Malah Minta Cak Imin dan Menteri Lain Ikut Bertobat
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Lelang Gunung Lawu untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
Siasat Bahlil Lahadalia Bikin Listrik Sibolga Bangkit Lagi, Relaksasi BBM Bikin Geger SPBU
Polemik Bandara IMIP, Presiden Prabowo Perintahkan Menteri ESDM Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Bahlil Rekrut Ahli Gizi India untuk Program MBG
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM
Bahlil Lahadalia Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ungkit Peran Transmigrasi dalam 'Menjodohkan' Suku Jawa dan Papua
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakannya Dianggap Ngawur, Prabowo Copot Bahlil jadi Jabatan Menteri ESDM