Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar Pekan Depan, Hadirkan 5 Tersangka

Andika Pratama - Sabtu, 27 Agustus 2022

MerahPutih.com - Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada Selasa (30/8). Rekonstruksi rencananya akan dihadiri lima tersangka.

Kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richar Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'aruf.

Baca Juga

Pemecatan Ferdy Sambo Mampu Pulihkan Kepercayaan Publik

"Rekonstruksi akan digelar di rumah dinas Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakata Selatan, dengan menghadirkan lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (27/8).

Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo usai sidang pemecatan dirinya di Jakarta, Jumat (26/8/2022). (ANTARA/Risyal Hidayat)
Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo usai sidang pemecatan dirinya di Jakarta, Jumat (26/8/2022). (ANTARA/Risyal Hidayat)

Dedi menjelaskan, proses rekonstruksi akan disaksikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara kedua pihak. Selain itu, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas.

"Selain menghadirkan lima tersangka dan juga tentunya didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah jaksa penuntut umum," tuturnya.

Baca Juga

Pemecatan Ferdy Sambo Jadi Pintu Masuk Jerat Pihak Lain

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Dedi Prasetyo mengatakan, tim khusus bidang penyidikan sudah melimpahkan empat berkas tersangka Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Tim sidik juga masih terus melakukan proses penyelidikan terhadap enam orang yang sudah direkomendasi oleh inspektorat khusus untuk diproses obstruction of justice.

"Sesuai perintah pak Kapolri, timsus bekerja paralel dan secepatnya untk dituntaskan kasus terseebut," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga

Proses Banding Ferdy Sambo Harus Cepat dan Transparan

Baca Artikel Asli