Pemecatan Ferdy Sambo Mampu Pulihkan Kepercayaan Publik


Irjen Pol. Ferdy Sambo mengikuti sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Ruang Sidang KKEP Div Propam Polri, Jakarta, Kamis (25-8-2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Irjen Ferdy Sambo harus mengakhiri kariernya di institusi kepolisian.
Ketua Setara Institute Hendardi menilai, keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memecat Irjen Ferdy Sambo akan memulihkan kepercayaan publik kepada Polri.
Hendardi menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan penyikapan yang diharapkan dalam membongkar kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Proses Banding Ferdy Sambo Harus Cepat dan Transparan
“Untuk menyempurnakan kepercayaan publik, secara bertahap, Kapolri memulai agenda reformasi Polri yang komprehensif dan berkelanjutan,” kata Hendardi, Jumat (26/8).
Hendardi menyatakan, putusan terhadap Sambo adalah putusan terberat dalam kode etik kepolisian.
Menurutnya, jika dilihat dari unsur yang dilanggar, maka putusan tersebut dianggap tepat.
“Secara etik prosedural, tugas Polri sudah dijalankan dengan memberhentikan Saudara FS, tetapi dalam konteks pidana, tugas ini akan dijalankan bersama Polri, kejaksaan dan pengadilan,” ujarnya.
Baca Juga:
Pemecatan Ferdy Sambo Jadi Pintu Masuk Jerat Pihak Lain
Tetapi dalam konteks pidana, tugas ini akan dijalankan bersama Polri, kejaksaan, dan pengadilan.
“Sampai di sini saya yakin atensi dan kepercayaan publik akan berangsur pulih. Karena berdasarkan fakta-fakta peristiwa, aspirasi korban dan publik dan atensi Presiden RI, Kapolri telah dan terus memberikan penyikapan yang diharapkan,” paparnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dalam sidang KKEP.
Sanksi itu dijatuhkan berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ketua KKEP sekaligus Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri menyatakan, Sambo terbukti melanggar kode etik Polri dalam kasus itu, yakni merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut. (Knu)
Baca Juga:
Pastikan Pemecatan, Polri Tak Akan Proses Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Ditanya Andil Riza Chalid di Balik Demo Ricuh, Kapolri: Akan Kita Cari Tahu

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Kapolri Beri Sinyal, Otak Pelaku yang Menggerakkan dan Membiayai Demo Rusuh Segera Terungkap

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
