Pemecatan Ferdy Sambo Jadi Pintu Masuk Jerat Pihak Lain


Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo (tengah) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta, Jumat (26/8/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)
MerahPutih.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan, pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari Polri menjadi pintu masuk menjerat pihak lain atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Langkah awal dari proses pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini," kata Taufik Basari menyebut dalam keterangannya, Jumat (26/8).
Baca Juga:
Pengacara Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Istrinya soal Dugaan Laporan Palsu
Diketahui, Irjen Sambo dianggap hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terbukti melanggar kode etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.
Irjen Sambo divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) oleh majelis hakim karena dianggap melanggar tujuh aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah atau peraturan kepolisian.
Misalnya, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Adapun Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak hormat dari kedinasan karena melanggar sumpah atau janji anggota, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik.
Baca Juga:
Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri Merupakan Putusan Tepat
Sementara itu, Pasal 11 ayat 1 huruf B menyatakan setiap pejabat Polri yang berkekedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab.
Politikus NasDem ini meyakini putusan dalam sidang KKEP membuka peluang memerkarakan Sambo dan pihak lain yang terlibat di pengadilan.
Putusan itu, kata pria yang karib disapa Tobas ini, sekaligus menjadi pintu masuk Polri membenahi institusi menuju ke arah lebih baik.
"Selanjutnya akan diikuti dengan pembenahan," pungkasnya.
Sambo memutuskan mengajukan banding atas putusan sidang KKEP tersebut. Proses banding akan diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak putusan dibacakan pada Jumat (26/8) ini. (Pon)
Baca Juga:
Istri Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan

Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
