Pemecatan Ferdy Sambo Jadi Pintu Masuk Jerat Pihak Lain
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo (tengah) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta, Jumat (26/8/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)
MerahPutih.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan, pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari Polri menjadi pintu masuk menjerat pihak lain atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Langkah awal dari proses pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini," kata Taufik Basari menyebut dalam keterangannya, Jumat (26/8).
Baca Juga:
Pengacara Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Istrinya soal Dugaan Laporan Palsu
Diketahui, Irjen Sambo dianggap hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terbukti melanggar kode etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.
Irjen Sambo divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) oleh majelis hakim karena dianggap melanggar tujuh aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah atau peraturan kepolisian.
Misalnya, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Adapun Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak hormat dari kedinasan karena melanggar sumpah atau janji anggota, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik.
Baca Juga:
Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri Merupakan Putusan Tepat
Sementara itu, Pasal 11 ayat 1 huruf B menyatakan setiap pejabat Polri yang berkekedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab.
Politikus NasDem ini meyakini putusan dalam sidang KKEP membuka peluang memerkarakan Sambo dan pihak lain yang terlibat di pengadilan.
Putusan itu, kata pria yang karib disapa Tobas ini, sekaligus menjadi pintu masuk Polri membenahi institusi menuju ke arah lebih baik.
"Selanjutnya akan diikuti dengan pembenahan," pungkasnya.
Sambo memutuskan mengajukan banding atas putusan sidang KKEP tersebut. Proses banding akan diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak putusan dibacakan pada Jumat (26/8) ini. (Pon)
Baca Juga:
Istri Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Gugur saat Bertugas, Anjing K-9 Polda Riau Mati dalam Pencarian Korban Bencana Alam di Agam, Sumbar
Pasukan Khusus Polri Diterbangkan ke Lokasi Bencana Alam Sumatra, Salurkan Bantuan ke Daerah Terisolasi