Istri Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 26 Agustus 2022
Istri Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

Sebuah mobil hitam keluar dari rumah pribadi Ferdy Sambo jelang pemeriksaan Putri Candrawathi, Jakarta, Jumat. (26/8/2022) ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi memenuhi panggilan pemeriksaan. Putri berhasil 'melewati' awak media saat tiba di Bareskrim didampingi dengan kuasa hukum.

Ia tiba di Gedung Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 1284 IR. Namun, mobil tersebut tak berhenti di lobi Bareskrim.

Baca Juga:

Polri Minta Maaf soal Anggota Brimob Bentak Wartawan di Sidang Etik Ferdy Sambo

Para wartawan yang sudah menunggu sejak pagi, lantas mengejar mobil tersebut. Mobil itu justru memutar kompleks Bareskrim Polri untuk keluar melalui pintu depan.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengungkapkan, kliennya telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Hanya saja, Putri tak langsung dimintai keterangan oleh penyidik.

"Bu PC (Putri) sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu. Jadi Bu PC akan diperiksa kesehatannya, setelah diperiksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksan BAP oleh penyidik," Arman saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8)

Ia mengungkapkan Putri sebelumnya sakit dan dokumen pendukung hal itu sudah diserahkan ke penyidik. Putri menghadiri pemanggilan penyidik setelah mengirimkan surat sakit selama sepekan ke belakang.

Baca Juga:

Sanksi Pemecatan Irjen Ferdy Sambo Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Kondisinya disebut-sebut terguncang pasca peristiwa di Magelang dan Duren Tiga, Jakarta Selatan lalu.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo itu sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Penetapan tersangka seusai penyidik menemukan rekaman CCTV yang sempat dikabarkan hilang.

Bahkan, polisi berhasil menemukan CCTV yang menjadi kunci penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Polri Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Putusan Kolektif Kolegial

#Bareskrim #Mabes Polri #CCTV
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Bareskrim Polri menetapkan 223 tersangka karhutla. Lahan terbakar kini sudah mencapai 5.157 hektare.
Soffi Amira - Rabu, 14 Oktober 2026
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Indonesia
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Untuk kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Isu CCTV Jakarta Dimatikan saat Demo 27 Agustus 2026, Pramono Buka Suara
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membantah CCTV dimatikan saat demo 27 Agustus 2026 lalu.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Isu CCTV Jakarta Dimatikan saat Demo 27 Agustus 2026, Pramono Buka Suara
Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Bagikan