MerahPutih.com - Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada Selasa (30/8). Rekonstruksi rencananya akan dihadiri lima tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richar Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'aruf.
Baca Juga
"Rekonstruksi akan digelar di rumah dinas Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakata Selatan, dengan menghadirkan lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (27/8).
Dedi menjelaskan, proses rekonstruksi akan disaksikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara kedua pihak. Selain itu, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas.
"Selain menghadirkan lima tersangka dan juga tentunya didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah jaksa penuntut umum," tuturnya.
Baca Juga
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Dedi Prasetyo mengatakan, tim khusus bidang penyidikan sudah melimpahkan empat berkas tersangka Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Tim sidik juga masih terus melakukan proses penyelidikan terhadap enam orang yang sudah direkomendasi oleh inspektorat khusus untuk diproses obstruction of justice.
"Sesuai perintah pak Kapolri, timsus bekerja paralel dan secepatnya untk dituntaskan kasus terseebut," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga

