MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengakui meminta Bank Mandiri melakukan penundaan transaksi terhadap rekening donasi milik aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang digunakan untuk aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 mendatang.
Permintaan itu diajukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK).
Dalam beleid itu diatur terkait penghimpunan dana harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan.
Baca juga:
Massa Sempat Ricuh Mas Botok Pati Masuk Mobil Polisi di DPR, Polda Tepis Isu Penangkapan
Penundaan Transaksi Rekening Berlaku Selama 5 Hari Kerja
Kepada media, dikutip Selasa (25/8), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan pelaksanaan penundaan transaksi di rekening Bank Mandiri atas nama aktivis Supriyono, yang akrab disapa Mas Botok itu berlangsung selama lima hari kerja.
Budi menegaskan saldo Rp 80,9 juta tidak disita tetap berada di dalam rekening pemilik selama proses penundaan transaksi diberlakukan.
Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto
Menurut dia, bila dalam proses penyelidikan ini tidak ditemukan tindak pidana, makan otomatis akan dibuka oleh pihak otoritas bank. Namun jika ditemukan ada tindak pidana, misalnya ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman, maka diusut lebih lanjut.
“Kemudian ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat,” tandasnya.
Baca juga:
Rekening Baru Bisa Diakses Kembali Setelah Puncak Aksi Damai Pati 27 Agustus

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, terlihat masuk ke mobil dinas polisi berpelat resmi di depan DPR, Senin (24/8). Foto: Tangkapan layar video di X @RA_lea
Diberitakan sebelumnya, Supriyono mengaku tidak bisa bertransaksi menggunakan rekeningnya sejak Jumat 22 Agustus lalu. Jika berlaku 5 hari kerja, maka masa pemberlakuan penundaan transaksi dihitung mulai Senin 24 Agustus kemarin.
Artinya, jika akhirnya rekening yang digunakan untuk membiayai aksi damai warga Pati di DPR itu kemungkinan baru bisa kembali dipakai bertransaksi paling cepat pada Senin pekan depan 31 Agustus mendatang.
Baca juga:
Bantah Minta Bank Mandiri Blokir Rekening Aktivis Pati, PPATK Ungkap Aparat Lain yang Bisa
Pasalnya, hari ini 25 Agustus masuk tanggal merah perayaan Maulid Nabi, serta Sabtu (29/8) dan Minggu (30/8) mendatang terhitung bukan hari kerja.
Puncak aksi damai warga Pati di depan DPR sendiri rencananya digelar mulai 26-27 Agustus mendatang. Sejak pekan kemarin, sejumlah aktivis dari Pati sudah mulai berdatangan menggelar aksi damai di Jakarta. (Knu)