Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol

Sabtu, 25 Oktober 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Narapidana berinisial WL, warga binaan Rutan Kolaka, Kendari, menghabiskan uang ratusan juta rupiah hasil pemerasan video call sex (VCS) dengan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI untuk judi online (judol).

"Uang hasil kejahatan diketahui digunakan pelaku untuk modal bermain judi online," kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, kepada media, dikutip Sabtu (25/10).

Pelaku WL berhasil memperdaya seorang perempuan menguras hartanya hingga Rp 210 juta. Aksi WL itu terbongkar Jumat (24/10) kemarin.

Baca juga:

Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks

Kasus pemerasan yang dilakukan napi Rutan Kolaka ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban berinisial A melalui media sosial Facebook. Kala itu, WL dari balik penjara mengakui anggota TNI AL yang sedang tugas di Papua.

“Korban dan pelaku menjalin hubungan asmara secara daring. Karena percaya, korban beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku dengan berbagai alasan,” tutur Kapolres Kendari itu, dikutip Antara.

Menurut dia, seiring berjalannya waktu mereka berkenalan, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan VCS.

Baca juga:

Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh

Namun, lanjut dia, tanpa disadari korban aksi VCS direkam pelaku serta dijadikan alat untuk melakukan pemerasan terhadap korban.

“Video tersebut digunakan untuk mengancam korban agar mengirimkan sejumlah uang. Pelaku bahkan menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening yang menjadi tempat transfer uang hasil pemerasan,” tandasnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan