Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Jumat, 14 November 2025 -
MerahPutih.com - Aksi pria bernama Tonny Renaldo Matan (49) sebagai jaksa gadungan berakhir sudah. Pria itu mengaku-ngaku sebagai jaksa dengan petantang-petenteng membawa senjata api (senpi) jenis revolver
Pelaku ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dengan barang bukti senjata api ilegal dan dugaan penipuan senilai Rp 310 juta.
Baca juga:
Jaksa Gadungan Tipu Istri, Pacar, hingga Dosen sampai Rp 4,6 Miliar
“Jadi senjata api yang diamankan ini jenis revolver. Dia menipu seseorang, dengan modus penanganan perkara, namun tidak disampaikan untuk perkara apa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra di Tangerang, Jumat (14/11).
Menurut dia, pelaku Tonny mengaku kepada korbannya sebagai Staf Ahli Jaksa Agung. Dengan klaim itu, lanjut dia, pelaku meyakinkan korban dirinya mampu mengurus perkara hukum karena memiliki banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, Kajari mengungkapkan pelaku diketahui menipu dua orang dengan total kerugian Rp 310 juta. Sebanyak Rp 283 juta sudah diambil pelaku, sementara sisanya masih tersimpan di rekening bank miliknya.
Baca juga:
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
“Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH,” tutur orang nomor satu di Kejari Tangsel itu, dikutip Antara.
Saat ini jaksa gadungan itu telah diserahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk diproses lebih lanjut. “Yang pastinya pasal kepemilikan senjata api yang diatur dalam undang-undang darurat,” tandas Apreza. (*)