Ratusan Kepala Desa Tidak Netral di Pilkada 2024
Senin, 28 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah memasuki babak akhir sebelum pencoblosan. Namun, banyak pelanggaran yang tercatat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Tercatat sebanyak 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama kampanye Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan 195 kasus itu tersebar di 25 provinsi yang sudah dilakukan sejak awal masa kampanye sampai hari ini dengan rincian, 59 temuan, 136 laporan, 130 diregister, 55 tidak deregister/
"Belum diregister 10 perkara," papar Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10).
Baca juga:
Jubir Nilai RIDO Sampaikan Gagasan dengan Data dan Fakta di Debat Kedua Pilkada Jakarta
Dari total 130 perkara yang diregister, ada 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan. Kemudian, sebanyak 97 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya dan 42 kasus lainnya dinyatakan bukan pelanggaran.
"Dari 130 diregister itu, itu adalah pelanggaran netralitas kepala desa, sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis," ujarnya.
Dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Pilkada terdapat aturan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa maupun perangkat kelurahan.
Ia mengimbau kepala desa maupun perangkat desa lainnya untuk menjaga netralitas selama masa kampanye Pilkada 2024. Sehingga, agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif.
"Tentunya dengan jujur, adil dan demokratis," ucapnya. (*)