Ratusan Kepala Desa Tidak Netral di Pilkada 2024
Pelaksanaan Rakornas Apdesi di Balikpapan Sport and Convention Center Dome Balikpapan, Minggu. (Biro Adpim Pemprov Kaltim)
MerahPutih.com - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah memasuki babak akhir sebelum pencoblosan. Namun, banyak pelanggaran yang tercatat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Tercatat sebanyak 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama kampanye Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan 195 kasus itu tersebar di 25 provinsi yang sudah dilakukan sejak awal masa kampanye sampai hari ini dengan rincian, 59 temuan, 136 laporan, 130 diregister, 55 tidak deregister/
"Belum diregister 10 perkara," papar Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10).
Baca juga:
Jubir Nilai RIDO Sampaikan Gagasan dengan Data dan Fakta di Debat Kedua Pilkada Jakarta
Dari total 130 perkara yang diregister, ada 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan. Kemudian, sebanyak 97 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya dan 42 kasus lainnya dinyatakan bukan pelanggaran.
"Dari 130 diregister itu, itu adalah pelanggaran netralitas kepala desa, sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis," ujarnya.
Dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Pilkada terdapat aturan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa maupun perangkat kelurahan.
Ia mengimbau kepala desa maupun perangkat desa lainnya untuk menjaga netralitas selama masa kampanye Pilkada 2024. Sehingga, agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif.
"Tentunya dengan jujur, adil dan demokratis," ucapnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan