Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR

Selasa, 11 Juli 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU usul inisiatif lembaga legislatif.

Adapun, rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Baca Juga:

RUU Desa Akan Dibawa ke Sidang Paripurna Sebelum Masa Reses

Usai masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU Desa ke kepada pimpinan rapat. Puan lantas menanyakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut.


"Sidang dewan yang terhormat dengan demikian sembilan fraksi telah menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing, kini tiba menanyakan kepada sidang dewan apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Poin krusial yang disetujui adalah terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode.

Selain itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga menyetujui soal penambahan dana desa 20 persen atau sekitar Rp 2 miliar dari dana transfer daerah.

Baca Juga:

Junimart Usul Regulasi Jabatan Wakil Kades Turut Diatur di Revisi UU Desa

Adapun keputusan tersebut masih dalam tahap persetujuan draf revisi UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR. Dengan demikian, masih ada kelanjutan proses agar RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

"Perlu kami sampaikan bahwa, khususnya kepada teman-teman kades dan juga masyarakat Indonesia yang memantau persidangan ini bahwa yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, Senin (3/7).

Achmad Baidowi atau yang karib disapa Awiek mengharapkan pemerintah agar segera merespon dengan mengirimkan surat presiden tentang revisi UU Desa ke DPR. Sehingga nantinya legislatif bisa langsung membahas dan mengesahkan menjadi undang-undang.

"Kami berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini untuk menindaklanjuti pembahasan berikutnya," ujar Awiek. (Pon)

Baca Juga:

Kenaikan Dana Desa Diusulkan Sebesar 20 Persen dari Dana Transfer Daerah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan