Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR


DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU usul inisiatif lembaga legislatif.
Adapun, rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Baca Juga:
RUU Desa Akan Dibawa ke Sidang Paripurna Sebelum Masa Reses
Usai masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU Desa ke kepada pimpinan rapat. Puan lantas menanyakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut.
"Sidang dewan yang terhormat dengan demikian sembilan fraksi telah menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing, kini tiba menanyakan kepada sidang dewan apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Poin krusial yang disetujui adalah terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode.
Selain itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga menyetujui soal penambahan dana desa 20 persen atau sekitar Rp 2 miliar dari dana transfer daerah.
Baca Juga:
Junimart Usul Regulasi Jabatan Wakil Kades Turut Diatur di Revisi UU Desa
Adapun keputusan tersebut masih dalam tahap persetujuan draf revisi UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR. Dengan demikian, masih ada kelanjutan proses agar RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
"Perlu kami sampaikan bahwa, khususnya kepada teman-teman kades dan juga masyarakat Indonesia yang memantau persidangan ini bahwa yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, Senin (3/7).
Achmad Baidowi atau yang karib disapa Awiek mengharapkan pemerintah agar segera merespon dengan mengirimkan surat presiden tentang revisi UU Desa ke DPR. Sehingga nantinya legislatif bisa langsung membahas dan mengesahkan menjadi undang-undang.
"Kami berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini untuk menindaklanjuti pembahasan berikutnya," ujar Awiek. (Pon)
Baca Juga:
Kenaikan Dana Desa Diusulkan Sebesar 20 Persen dari Dana Transfer Daerah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR

DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih

RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih

DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras

RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
