Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR
DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU usul inisiatif lembaga legislatif.
Adapun, rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Baca Juga:
RUU Desa Akan Dibawa ke Sidang Paripurna Sebelum Masa Reses
Usai masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU Desa ke kepada pimpinan rapat. Puan lantas menanyakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut.
"Sidang dewan yang terhormat dengan demikian sembilan fraksi telah menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing, kini tiba menanyakan kepada sidang dewan apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Poin krusial yang disetujui adalah terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode.
Selain itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga menyetujui soal penambahan dana desa 20 persen atau sekitar Rp 2 miliar dari dana transfer daerah.
Baca Juga:
Junimart Usul Regulasi Jabatan Wakil Kades Turut Diatur di Revisi UU Desa
Adapun keputusan tersebut masih dalam tahap persetujuan draf revisi UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR. Dengan demikian, masih ada kelanjutan proses agar RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
"Perlu kami sampaikan bahwa, khususnya kepada teman-teman kades dan juga masyarakat Indonesia yang memantau persidangan ini bahwa yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, Senin (3/7).
Achmad Baidowi atau yang karib disapa Awiek mengharapkan pemerintah agar segera merespon dengan mengirimkan surat presiden tentang revisi UU Desa ke DPR. Sehingga nantinya legislatif bisa langsung membahas dan mengesahkan menjadi undang-undang.
"Kami berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini untuk menindaklanjuti pembahasan berikutnya," ujar Awiek. (Pon)
Baca Juga:
Kenaikan Dana Desa Diusulkan Sebesar 20 Persen dari Dana Transfer Daerah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Pemerintah Klaim RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Wacana
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen