Rapat Paripurna DPR Setujui 3 Nama Calon Hakim Agung
Selasa, 04 April 2023 -
MerahPutih.com - DPR RI menyetujui tiga calon hakim agung pada Mahkamah Agug (MA). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-20 masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).
Mulanya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga
"Proses ini merupakan rangkaian persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945," kata Khairul.
Khairul mengatakan, komisi hukum DPR memilih tiga calon hakim agung berdasarkan kriteria kecakapan, kemampuan, integritas dan moral mereka.
"Atas dasar itu, Komisi III DPR RI menyetujui Lucas Prakoso sebagai calon hakim agung dari kamar perdata, Lulik Tri Cahyaningrum sebagai calon hakim agung dari kamar Tata Usaha Negara, dan Imron Rosyadi sebagai calon hakim agung dari kamar agama," ujarnya.
Baca Juga
Komisi III DPR Ambil Persetujuan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Besok Malam
Kemudian, Ketua DPR Puan Maharani langsung menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dapat disetujui.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim Ad Hoc HAM dapat disetujui?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat. (Pon)
Baca Juga
KPK Dalami Aliran Suap Hakim Agung Lewat Sekretaris MA Hasan Hasbi