KPK Dalami Aliran Suap Hakim Agung Lewat Sekretaris MA Hasan Hasbi
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/3).
Hasbi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat hakim Gazalba Saleh Cs.
Baca Juga
KPK Periksa Bagian Sales Sedayu City Terkait Kasus Suap Hakim Agung
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendalami dugaan aliran uang yang diterima sejumlah pihak dalam pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Didalami kembali dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka melalui perantaraan Yosep Parera," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/3).
Pemeriksaan saksi pada umumnya dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Namun, Hasbi diperiksa di gedung ACLC atau KPK lama.
Ali menyebut pemeriksaan di ACLC hanya persoalan teknis karena Hasbi tidak datang sebagaimana jadwal yang telah dibuat lembaga antirasuah. ??“Karena datang tidak sesuai jadwal. Yang bersangkutan diperiksa di gedung KPK juga,” ungkap Ali.
Baca Juga
Tim penyidik sedianya memeriksa Hasbi pada Selasa (7/3). Namun, Hasbi mangkir dan tidak memberikan keterangan apapun.??Sebelumnya Hasbi juga telah diperiksa KPK terkait kasus serupa pada 12 Desember 2012. Saat itu, ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim agung Gazalba Saleh Cs.
Diketahui, nama Hasbi muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. Dia diduga menjadi jembatan para pihak berperkara dengan hakim agung yang bersidang.
Dalam kasus ini, KPK total telah menetapkan 15 tersangka. Mereka yakni Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi, hakim agung Gazalba Saleh; hakim yustisial Prasetio Nugroho serta Edy Wibowo; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh tersangka lainnya yakni hakim agung Sudrajad Dimyati; hakim yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (Pon)
Baca Juga
KPK Dalami Transaksi tidak Wajar Hakim Agung Gazalba Lewat PT BSI
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita