Komisi III Setujui 3 Calon Hakim Agung
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto usai memimpin rapat pleno Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (28/3/2023). ANTARA/Melalusa Susthira K.
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menyetujui tiga dri enam calon hakim agung setelah serangkaian fit and proper test terhadap calon hakim agung sejak Senin (27/3) hingga Selasa (28/3).
Ketiga calon hakim agung kamar perdata Lucas Prakoso, calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara Lulik Tri Cahyaningrum, dan calon hakim agung kamar agama Imron Rosyadi.
Baca Juga
Komisi III DPR Ambil Persetujuan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Besok Malam
"Tadi 'kan semua pandangan fraksi-fraksi ketika itu, kemudian ada lobi-lobi musyawarah. Jadi, akhirnya ketemulah garis itu. Ada yang usulkan lain, ada. Akan tetapi, itu kemudian mengerucut tiga nama itu," ucap Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto di Jakarta, Selasa (28/3).
Ia menyebut hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) tidak ada yang memperoleh persetujuan dari Komisi III DPR berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
"Enggak (ada yang disetujui) itu," ujar Bambang Pacul, sapaan akrab Bambang Wuryanto.
Meski berbuah nihil, dia menyebut keputusan tidak memberi persetujuan terhadap calon hakim ad hoc HAM tersebut telah menjadi keputusan komisinya.
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang untuk memberi persetujuan atau penolakan dari nama-nama yang diserahkan oleh Komisi Yudisial (KY).
"Kami 'kan hanya menyetujui atau menolak, menyetujui atau tidak menyetujui. Kami 'kan tidak punya hak memilih," ucapnya.
Bambang Pacul pun menyinggung soal karakter dalam pemberian persetujuan oleh komisinya terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM, di samping kompetensi yang mereka miliki.
"Kalau dengan hakim disambungkan dengan kompetensi, karakter, Bos! 'Kan gitu. Kalau karakternya enggak bagus gimana? Kamu pintar, jagoan, juga tenaganya luar biasa kalau bekerja, tetapi kalau karakternya kacau, wah itu membuat kerusakan luar biasa," katanya.
Terlebih, lanjut dia, MA merupakan lembaga peradilan negara tertinggi, sebagaimana esensi dari nama yang disematkan pada tubuh kekuasaan yudikatif tersebut.
"Makna agung itu apa? Agung kok diparanin KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) gimana? Susah, Bos!" imbuhnya.
Baca Juga
KPK Dalami Aliran Suap Hakim Agung Lewat Sekretaris MA Hasan Hasbi
Selain itu, lanjut dia, untuk calon hakim ad hoc HAM juga disoroti soal pengalamannya dalam menangani kasus-kasus HAM berat di Tanah Air.
"Yang kudengar tadi, yang (calon hakim ad hoc) HAM itu belum punya pengalaman menangani HAM berat," kata dia.
Hasil pleno tersebut akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI terdekat pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022—2023 untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Iya dong. Paripurna terdekatlah," ucapnya.
Persetujuan tiga calon hakim agung itu dibuat Komisi III DPR setelah serangkaian fit and proper test terhadap calon hakim agung sejak Senin (27/3) hingga Selasa.
Sebelumnya, Bambang Pacul menyebut berdasarkan laporan dari Sekretariat DPR, rapat pleno pada hari Selasa dihadiri sebanyak 41 anggota dari 54 anggota Komisi III DPR, serta dari sembilan fraksi yang ada di parlemen.
"Perkenankan saya membuka rapat pleno dan rapat pleno kita nyatakan tertutup, setuju?" kata Bambang Pacul.
Enam calon hakim agung yang ikut tes, yakni Annas Mustaqim (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA), Imron Rosyadi (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda), dan Sukri Sulumin (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda).
Selanjutnya, Lulik Tri Cahyaningrum (Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA), Lucas Prakoso (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum MA), dan Triyono Martanto (Wakil Ketua II Pengadilan Pajak).
Adapun tiga calon hakim ad hoc HAM, yakni M. Fatan Riyadhi (mantan hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh), Heppy Wajongkere (pengacara pada Firma Hukum Heppy Wojongkere & Partners), dan Harnoto (anggota Polri). (*)
Baca Juga
KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang
Bagikan
Berita Terkait
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang